Diduga Korupsi Retribusi Sampah, Camat di Makassar Dipolisikan

Perkara tersebut masih dalam tahap awal sehingga polisi perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bisa memastikan apakah benar ada tindak pidana dalam laporan tersebut.

Diduga Korupsi Retribusi Sampah, Camat di Makassar Dipolisikan
Ilustrasi Korupsi.(internet)






KABAR.NEWS, Makassar - Oknum camat dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar terkait dugaan dana hasil retribusi sampah, di Kecamatan Mamajang. Laporan itu kini sedang ditindak lanjuti  di Unit Tipikor Polrestabes Makassar.

"Iya udah masuk baru kemarin. Iya kita baru lengkapi administrasi penyelidikan, hari Kamis (laporannya). Kita mau buatkan verifikasi dulu, habis itu kita lakukan sprintnya (surat perintah penyelidikan)," kata Kepala Unit IV Tipikor Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Saleh, kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Kata Saleh, perkara tersebut masih dalam tahap awal sehingga pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bisa memastikan apakah benar ada tindak pidana dalam laporan tersebut.

"Kami memang ada laporannya masuk, kami harus juga memastikan kebenarannya dulu, nanti kalau kita verifikasi yang bersangkutan, belum kita pastikan terjadi atau belum," ungkapnya.

Terpisah, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, Dwi Putra Kurniawan, yang juga sebagai pelapor mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi seperti yang dilaporkan itu berawal dari temuan adanya 2 versi nota retribusi sampah di Kecamatan Mamajang.

"Jadi yang kita temukan itu ada 2 nota, yang pertama itu nota yang kami duga berasal dari lurah kepada bendahara kecamatan, nah itu jumlahnya itu kurang-lebih ada di notanya itu kurang lebih Rp130 jutaan," kata Putra saat di konfirmasi.

Dari hasil pendalamannya, kata Putra, dana retribusi sampah senilai Rp130 juta dari tingkat lurah itu, ternyata berbeda dengan setoran pihak kecamatan ke kas daerah yang hanya senilai Rp90 juta.

"Jadi kami menduga adanya tindakan korupsi atas manipulasi nota. Itu karena terjadi selisih antara apa yang diserahkan lurah ke bendahara kecamatan dan bendahara kecamatan serahkan ke khas daerah. Jadi ada kerugian yang tidak diberikan itu kurang-lebih Rp 40 jutaan," pungkasnya.

Penulis : Reza Rivaldy/B