Diduga Cabuli Siswa, Kepsek SMK Jeneponto Terancam 15 tahun Penjara

Tersangka membantah melakukan pencabulan

Diduga Cabuli Siswa, Kepsek SMK Jeneponto Terancam 15 tahun Penjara
Foto ilustrasi pelecehan seksual. (iStockphoto)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditahan polisi setelah diduga mencabuli siswinya. Jika terbukti bersalah, sang kepsek terancam hukuman 15 tahun penjara.


Polisi menahan kepsek inisial KM tersebut usai ditetapkan sebagai tersangka. Kini Polres Jeneponto menaikkan status kasus ini menjadi sidik.


"Penetapan tersangka sudah, kalau perkara naik sidik sudan," ujar Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji kepada KABAR.NEWS, Jumat (9/4/2021).


Pria KM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya yang masih di bawah umur. Uji mengaku, dari hasil gelar perkara yang dilakukan, tersangka bersikukuh tak akui perbuatanya.


"Kalau intinya pelaku diam dan tidak mengakui perbuatanya, itu adalah hak mereka," jelasnya.


Meski tak mengakui perbuatanya, penyidik tetap berupaya untuk membuktikan bahwa tersangka benar telah melakukan pelecehan tersebut.


"Tugas saya adakah membuktikan, kalau persoalan dia membelah diri, nanti diuji di Pengadilan, sampai sekarang pelaku belum mengakuinya," ungkapnya.

Atas perbuatanya, Karim dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 882 ayat 1 dan pasal 15 ayat 2. "Ancamanya 15 tahun penjara, pokonya dua pasal yang disampaikan ke media," pungkasnya.


Penulis: Akbar Razak/B