Didominasi Kasus Narkoba, 120 Napi Rutan Sinjai Dapat Remisi Idulfitri 1442 H

KABAR.NEWS, Sinjai - Sebanyak 120 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sinjai menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1442 Hijiriah tahun 2021.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-526.PK.01.05.05 Tahun 2021.
Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Muhammad Ishak mengungkapkan sebelumnya pihaknya mengusulkan 110 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus.
"Yang kami usulkan 110 orang, ditambah 10 orang Napi titipan dari Rutan Makassar, jadi totalnya 120 orang," ungkapnya kepada kepada KABAR.NEWS, Sabtu (16/5/2021).
Dikatakannya, warga binaan yang menerima remisi khusus momentum lebaran Idulfitri 1443 H tahun 2021 ini didominasi dari kasus Narkoba.
"Kebanyakan warga binaan dari kasus Narkoba yang mendapat remisi khusus, kalau yang mendapat remisi bebas tahun ini tidak ada," tutupnya.
Penulis: Syarif/A