Didemo Ormas, Disdikbud Parepare Tegaskan Vaksinasi Anak Perintah Kemenkes
*Vaksinasi anak juga harus seizin orang tua

KABAR.NEWS, Parepare - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parepare, Sulawesi Selatan, Arifuddin Idris menegaskan bahwa pemberian vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Hal itu ditegaskan Arifuddin Idris saat menemui tiga organisasi kemasyarakatan yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Disdikbud Parepare pada Senin (24/1/2022).
"Apa yang dilakukan Pemerintah Kota Parepare dalam penerapan Vaksin terhadap anak usia 6-11 tahun ini sudah sesuai dengan Permenkes dan kebijakan itu datangnya dari pemerintah pusat," kata Arifuddin Idris
Arifuddin merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia nomor Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan Vaksin Covid-19 bagi anak usia 6 hingga 11 tahun.
Dia menegaskan vaksinasi anak bukan sebagai paksaan, sebab harus mendapat izin dari orang tua. Teknis pelaksanaan vaksinasi juga bukan wewenang Disdkibud Parepare. Pihaknya hanya melaksanakan fungsi pengelolaan pendidikan.
Menurut Arifuddin, kebijakan vaksin Covid-19 ini sama sekali tidak menganggu aktivitas belajar mengajar dan tidak membatasi pendidikan atau melarang belajar bagi para siswa yang belum vaksin, hanya saja ada metode penerapan yang berbeda yang kita terapkan.
"Kalau anak yang sudah vaksin itu kita buka ruang untuk melakukan pendidikan tatap muka (PTM) sementara siswa yang belum melakukan vaksin itu akan kita layani pendidikannya melalui online, jadi disini tidak ada paksaan dan sama sekali tidak merugikan pendidikan anak tersebut," jelas Arifuddin.
Dia juga menyebut terjadi miss komunikasi antara demonstran dengan Disdikbud Parepare. Arifuddin mengatakan, program vaksinasi tak lain demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Yang jelas soal penerimaan pendidikan kami sama sekali tidak ada yang dirugikan, semua kita berikan pelayanan pendidikan. Ini yang harus mereka pahami terlebih dahulu, kalau dikatakan tidak adilnya sistem pendidikan bagi siswa yang belum vaksin, saya pikir itu keliru karena semua kami layani di sini tidak ada yang tidak bersekolah hanya sistem saja yang kami bedakan," katanya.
"Tujuan pemberian vaksin ini juga semata-mata untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 dan menciptakan herd Immunity di sekolah," tandas Arifuddin.
Penulis: Arsyad/C