Didakwa Pasal Berlapis, Penyuap Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Eksepsi
Agung Sucipto dua kali memberikan suap kepada Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah.

KABAR.NEWS, Makassar - Terdakwa kasus gratifikasi proyek pembangunan terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto menjalani sidang perdana secara virtual. Dalam sidang tersebut Agung Sucipto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Penasihat hukum Agung Sucipto, M Nursal mengaku pihaknya tidak ingin mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan JPU meski kliennya didakwa pasal berlapis. Nursal mengaku pihaknya ingin langsung masuk ke dalam pokok perkara pembuktian.
"Ini supaya perkara ini bisa menjadi terang benderang dan cepat selesai," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/5/2021).
Sementara JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Asri mengatakan Agung Sucipto didakwa terkait pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar bersangkutan berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya. Kasus ini terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Dalam pemaparan JPU, Agung Sucipto disebutkan dua kali memberikan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah. Gratifikasi uang tersebut diberikan rentang waktu di awal tahun 2019 hingga Februari 2021.
"150 ribu Dolar Singapura pada suap pertama di rumah jabatan Nurdin di Makassar, dan transaksi Rp2 miliar yang terjaring operasi tangkap tangan KPK," kata dia.
Saat Operasi Tangkap Tangan pada 26 Februari 2021, Agung disebut memberikan uang Rp2 miliar kepada Nurdin melalui perantara orang kepercayaan, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Nurdin dan Edy hingga kini masih berstatus tersangka.
Uang itu disebut sebagai pelicin pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel 2020-2021. Asri menyatakan pihaknya fokus untuk membuktikan semua dakwaaan yang dialamatkan terhadap Agung Sucipto.
"Termasuk juga sumber aliran dana lainnya," ucap Asri.
Menurut berkas dakwaan, Agung Sucipto selaku kontraktor berniat dan berkeinginan mendapatkan jatah proyek pembangunan dalam masa jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Dalam sidang, jaksa bakal mengungkap aliran dana suap.
"Makanya dalam fakta-fakta persidangan nanti akan terungkap lagi ke mana atau dari mana sumbernya, apakah ada dari pemerintahan atau ada dari pihak lain lagi," ucap Asri.
Asri menambahkan Agung didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b kemudian dilapis dan dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Terdakwa terancam hukuman maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp250 juta," kata dia.
Sidang perdana ini dipimpin ketua majelis hakim Ibrahim Palino. Sidang dijadwalkan digelar kembali pada Kamis, 27 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Darsil Yahya/A