Dicopot karena Dianggap Gagal Cairkan Dana Hibah, Kadispar: Saya Dikambinghitamkan

"Saya dikambinghitamkan dengan ini danah hibah," tutur Maya

Dicopot karena Dianggap Gagal Cairkan Dana Hibah, Kadispar: Saya Dikambinghitamkan
Ket. Gambar: Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid

KABAR.NEWS, MAKASSAR - PJ Walikota Makassar mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan sementara atau nonjob sebagai Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar. 

Keputusan untuk memberhentikan sementara Kepala Dispar Makassar tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kato Makassar. Adapun dengan nomor 862/362/BKPSDMD/2021 tentang pemberhentian sementara Rusmayani Madjid sebagai Kadispar Makassar.

Kadispar dianggap gagal mencairkan dana hibah hotel dan restoran yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di tahun 2020 lalu.Namun Maya menganggap dirinya telah dikambinghitamkan oleh persoalan dana hibah. 

"Saya dikambinghitamkan dengan ini danah hibah," tutur Maya saat dihubungi, Kamis (04/02/2021).Maya menegaskan dirinya telah berupaya agar dana hibah ini bisa diterima oleh pihak hotel dan restoran di tahun 2020.

Saat terpapar Covid-19 pun, ia terus berkoordinasi dengan jajarannya agar dana ini bisa cair."Iya dek padahal saya waktu itu kan juga Covid-19, dan saya sudah perintahkan Kabid ku. Sudah maksimal," ucapnya.

Diketahui, Pemkot Makassar gagal mencairkan dana hibah Kemenkepraf yang diberikan untuk restoran dan hotel. Bantuan tersebut diberikan seiring adanya pandemi Covid-19 yang sejumlah sektor pariwisata terdampak. Total dana hibah untuk Makassar sendiri yakni Rp 48 Miliar. 

Penulis :Fitria Nugrah Madani/A