Dicatut sebagai Anggota Parpol, Enam Warga Jeneponto mengadu ke Bawaslu
* Bawaslu Jeneponto menindak lanjuti laporan tersebut

KABAR.NEWS, Jeneponto - Enam warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menyampaikan aduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena nama mereka tercantum sebagai anggota partai politik (parpol). Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Suandi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Sejauh ini baru enam orang yang mengadu ke Bawaslu tentang pencatutan nama oleh partai politik," kata Suandi kepada KABAR.NEWS saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).
Nama warga yang melapor itu masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal mereka mengaku tak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik.
"Kami tidak menggali sejauh itu yang jelas ketika beliau mengadukan namanya terdaftar di parpol sementara beliau merasa tidak pernah menjadi anggota parpol dan siap membuat pernyataan kami akan tindak lanjuti dengan cara melaporkan secara berjenjang," ungkapnya.
Menurut dia, warga yang mengadu tersebut berasal dari beberapa kecamatan di Butta Turatea. "Kecamatan Bangkala dan Tarowang," singkatnya.
Tak hanya itu, Bawaslu Jeneponto juga telah membuka posko pengaduan dalam tahapan verifikasi administrasi partai. "Dari bulan kemarin kami sudah umumkan terkait posko pengaduan di Bawaslu, sejak masuk tahapan Vermin partai," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/B