Dianggarkan Rp3,5 miliar, Mobil PCR Dinkes Jeneponto Tinggal Mubazir
*Dinkes Jeneponto dianggap buang-buang anggaran

KABAR.NEWS, Jeneponto - Mobil Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini tak lagi difungsikan sejak diadakan pada 2021. Mobil tersebut hanya terparkir di kantor dinas kesehatan.
Tujuan pengadaan mobil senilai Rp3,5 miliar tersebut untuk memudahkan warga melakukan tes swab dan hasilnya pun cepat diketahui. Selain itu, juga mempercepat penelusuran kontak atau tracing pasien positif Covid-19.
Kendaraan laboratorium yang dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Jeneponto, disebut mampu melakukan uji swab PCR hingga 15 sampel per hari. Seluruh spek laboratorium mobil, juga diklaim sudah standar WHO.
Mobil tersebut pernah beroperasi pada tahun 2021, di posko perbatasan Kabupaten Takalar-Jeneponto pada saat bulan ramadan.
Ketua Fraksi Revolusi Keadilan (FRK) Alim Bahri pun geram dan menyoroti kondisi tersebut. Dinkes Jeneponto dinilai telah membuang-buang anggaran. Padahal, kondisi keuangan daerah sejak pandemi cukup terkuras.
"Ini bagian dari cukup merugikan keuangan daerah, pemborosan," kata Alim Bahri kepada KABAR.NEWS, via telepon belum lama ini.
Menurutnya, pembelian mobil PCR jenis combat tersebut tak menunjukkan adanya asas manfaat. Pasalnya, sejak dibeli, mobil tersebut jarang digunakan alias mubazir. Semestinya, mobil tersebut digunakan untuk melakukan testing di lapangan.
"Misalnya kemudian pembelian mobil combat operasional untuk aktif pemeriksaan PCR tapi sampai di mana asas manfaatnya. Apakah kemudian memang digunakan untuk testing di lapangan, atau hanya di simpan di kantor saja, atau dipakai hanya orang-orang tentu. Kan sampai sekarang tidak jelas penggunaannya, jadi asas manfaatnya tidak ada. Yang ada hanyala potensi merugikan keuangan daerah," jelasnya.
Alim berpendapat mobil PCR tersebut telah beralih fungsi. Awalnya diadakan untuk tes swab massal, justru banyak digunakan untuk penulusuran kontak pasien positif Covid-19.
"Berarti ada pengalihan fungsi kalau begitu yang sebelumnya bahwa tujuan daripada pengadaan barang tersebut adalah untuk kepentingan tes PCR secara massal itu, tes keliling. Kalau kemudian fungsinya diubah berarti ada pelanggaran, harusnya dibahas melalui DPRD kalau ada pengalihan fungsi," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto Nursanty Mansur menyebutkan, sejak terbitnya aturan tentang pelaku perjalanan tak lagi dimintai surat antigen, kendaraan tersebut tak lagi digunakan.
"Allhamdulillah kita terus melakukan pemeriksaan tetapi karena saat ini sudah ada aturan yah, bahwa aturan untuk pelaku perjalanan mulai tanggal 8 Maret itu sudah tidak diminta surat antigen maupun pcr-nya tentunya fungsi dari mobil itu nanti kita akan pikirkan ke depanya. Tapi kita tetap lakukan untuk pemeriksaan Covid-19 itu sendiri tetap ada," kata dia kepada KABAR.NEWS belum lama ini.
Ia mengaku bahwa memang mobil tersebut bukan untuk swab massal. Sebab, dalam sehari mobil itu hanya mampu mengambil 16 sampel saja.
"Swab massal tidak karena satu kali running itukan kita hanya ada 16 sampel. Jadi swab massal itu bukan mengarah kesitu memang fungsinya," ucapnya.
Nusanty menjelaskan bahwa pengadaan mobil PCR Dinkes Jeneponto juga dibantu oleh Kementerian Keuangan dan dianggarkan dalam APBD pada tahun 2021.
"Pemanfaatan mobil pcr sendiri nantinya ke depan bukan hanya itu Covid-19 itu sendiri banyak fungsi-fungsi lain," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/A