Dewan Pers Ingatkan Kapolri Hati-hati Bikin Aturan terkait Media

Mengancam kebebasan pers

Dewan Pers Ingatkan Kapolri Hati-hati Bikin Aturan terkait Media
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divisi Humas Mabes Polri)






KABAR.NEWS, Jakarta - Dewan Pers memperingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk hati-hati mengeluarkan aturan terkait pers atau media, yang berpotensi mengekang kebebasan pers itu sendiri.


Pernyataan Dewan Pers menyusul surat telegram Kapolri berisi 11 poin terkait penyiaran media. Salah satunya melarang media menampilkan tindakan arogan dan kekerasan anggota polisi. Telegram yang sifatnya internal itu telah dicabut dan Sigit telah meminta maaf.


Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifi, mengatakan telegram Kapolri yang dicabut itu membatasi kebebasan pers.


"Karena, meski merupakan telegram untuk kepentingan internal, telegram yang dicabut itu membatasi kebebasan pers. Di tingkat pelaksanaan, telegram semacam itu dapat dipraktekkan berbeda oleh Kapolda dan aparat kepolisian di daerah," ujar Arif dilansir dari Tempo, Rabu (7/4/2021).


Dewan Pers, kata Arif, senantiasa membuka pintu dialog dengan kepolisian. "Dewan pers juga dapat memfasilitasi diskusi Polri dengan konstituen dewan pers dan komunitas pers lainnya demi tercapainya pemahaman bersama tentang pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi," kata dia.


Kapolri mengeluarkan telegram bernomor ST / 750 / IV / HUM / 3.4.5 / 2021 tertanggal 5 April 2021. Dalam telegram itu, Tim media internal Polri diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, namun humanis.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, sejak surat telegram keluar, muncul salah paham oleh masyarakat. Padahal TR itu, kata Rusdi, secara tegas diperuntukkan media internal institusinya.


"Surat Telegram ini bersifat internal, tanggap Mabes Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di kewilayahan," ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.