Dewan Desak Pemkot Makassar Bayar Honor Satgas Covid-19
Sudah Hampir 3 Bulan Honor Belum Dibayarkan

KABAR.NEWS, MAKASSAR - Dua bulan honor Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 rupanya belum dibayarkan oleh pihak Pemerintah Kota Makassar. Terhitung sejak Agustus hingga September.
Dari pengakuan salah seorang Satgas, honor sebesar Rp75.000 per-hari itu belum juga diberikan pemkot hingga memasuki bulan ketiga."Iya kami yang tugas di Posko Covid belum dapat honor. Dua bulan, Agustus dan September,” ucap salah satu petugas Posko Covid-19 Makassar yang menolak namanya dipublikasikan, Rabu (11/11/2020).
Bila dikalkulasi dalam satu bulan, petugas Posko Covid-19 harusnya mendapat hunor sebesar Rp2,25 Juta. Selain persoalan honor, satgas juga mengeluhkan masalah upah yang jumlahnya makin turun sejak Juli lalu. Petugas hanya mendapat gaji Rp30 ribu perhari atau Rp900 perbulan.
“Kita harap, honor yang telat itu bisa segera dibayarkan. Apalagi pandemi, uang itu sebagai tambahan untuk keluarga,” imbuhnya.
Merespon hal tersebut, Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, mengaku geram. Wahab mendesak agar Pemerintah Kota Makassar segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Saya berharap pemkot Makassar segera membayar karena bagaimanapun juga asupan gizi (Satgas) penting karena siapa yang melayani masyarakat kalau gizi nya nda bagus," kata Wahab, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Makassar.
Legislator Golkar itu mengaku tak main-main. Ia memberikan batas waktu hingga 13 Desember, sehingga mau tak mau persoalan tersebut harus tuntas.
"Saya desak Pemkot (BPKAD) segera selesaikan tunggakan dan kewajiban Satgas , apalagi data terakhir kasus Covid-19 naik lagi sampai 1. Olehnya hal seperti itu harus jadi konsen kita," tandas Wahab Tahir.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, ada beberapa tahapan yang perlu dilewati sebelum honor satgas dibayarkan.
Namun, dirinya menjamin bahwa semua petugas yang mendapat SK tugas akan memperoleh haknya.“Semua diproses di BPKAD. Tapi saya akan cek ulang,” ungkap Rudy.
"Proses pencairan saat ini mesti hati-hati. Sebab, butuh akuntabilitas yang tinggi karena harus sesuai dengan regulasi agar tidak terjadi salah bayar," sambungnya.
Penulis: Rahma Amin/sukardi/A