Densus 88 Tangkap Munarman FPI Terkait Terorisme & Baiat ISIS

Pengacara Rizieq

Densus 88 Tangkap Munarman FPI Terkait Terorisme & Baiat ISIS
Mantan Sekretaris Umum FPI dan Pengacara Rizieq Shihab, Munarman saat tampil di acara Mata Najwa. (Screenshot/YouTube Narasi TV)

KABAR.NEWS, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap pengacara Rizieq Shihab, Munarman, karena diduga terlibat jaringan tindak pidana terorisme.


Kepala Divisi Humas Polri Komjen Pol Argo Yuwono membenarkan informasi terkait penangkapan Munarman.  Bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu ditangkap di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Iya benar," kata Argo seperti dikutip Kantor Berita Antara.


Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.


Saat ditanya apakah penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat yang dilakukan tahun 2015 di Markas FPI di Makassar, Argo membenarkan.


Kabag Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menambahkan, usai Munarman ditangkap, yang bersangkutan langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan


"Saat ini tim Densus sedang melakukan penggeledahan di sekitar Petamburan," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa. 


Munarman, kata Ahmad, ditangkap lantaran diduga mengikuti baiat atau sumpah setia kepada ISIS di tiga kota, yakni UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.