Denda Rp200 Ribu Menanti Pelaku Usaha Jika Tak Terapkan Prokes
Sanksi tersebut akan diberlakukan mulai Senin pekan depan.

KABAR.NEWS,Jeneponto - Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akan dijatuhkan sanksi bila tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan(Prokes) sesuai ketentuan.
Pelaku usaha yang maksud adalah warkop, cafe, restoran dan warung makan hingga hotel. Sanksi tersebut akan diberlakukan mulai Senin pekan depan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Jeneponto, M Nasuhan menegaskan, sanksi yang akan diterimah oleh pelaku usaha apabila tidak menerapkan protokol kesehatan adalah denda sebesar Rp200 ribu.
"Pengelolaan usaha ini kadang memang lebih khusus perhatinya, karena namanya usaha pasti banyak orang yang berdatangan. Nah, kalau ditemukan kedua kalinya maka akan diberikan sanksi. Dia (pelaku usaha-red) akan membayar denda sebesar Rp200 ribu," jelasnya.
Menurutnya, dengan sanksi tersebut diharapkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah penularan covid-19.Dia mengaku, selain sanksi denda uang, pihaknya juga akan menyegel usaha yang tetap melanggar protokol kesehatan.
"Bahkan saya nantinya akan menyegel, apakah dia kafe, restoran, hotel kalau tidak mengindahkan persoalan ini," ungkapnya.
Ia menyampaikan, bahwa pemilik usaha wajib menaati aturan protokol kesehatan. Mereka juga diwajibkan untuk menyiapkan tempat cuci tangan, dan tempat duduk harus ada jarak, hingga pelayan harus tetap memakai masker.
"Yah!, harus menaati aturan protokol kesehatan itu yang perlu. yang diutamakan harus ada tempat cuci tangan, dan pelayannya itu semua harus pakai masker dan selalu memberikan tanda jarak tempat duduk kepada pengunjung, dan selalu membersihka pakai hand sanitizer," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/B