Demokrat pastikan Ganti Islam Iskandar di DPRD jika Terbukti Korupsi

* Akan memberikan pendampingan hukum

Demokrat pastikan Ganti Islam Iskandar di DPRD jika Terbukti Korupsi
Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel, Ni'matullah. (KABAR.NEWS)

KABAR.NEWS, Jeneponto - Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel) Ni'matullah memastikan Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jeneponto, Islam Iskandar, akan diganti jika terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan rambu lalu lintas pada Dinas Perhubungan Sulsel.


Pernyataan Ni'matullah menyusul ditetapkannya Islam Iskandar sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan marka jalan tersebut bersama dua orang lainnya. 


Ni'matullah menyebutkan bahwa setiap anggota Fraksi Demokrat yang terbukti terlibat perkara korupsi, akan diganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). (Baca juga: Polda Sulsel Biarkan Bapak-Anak Tersangka Korupsi Dishub Berkeliaran)


"Kalau anggota DPRD kita PAW. Tapi, saya sudah sampaikan beberapa kali sementara kita tunggu proses hukumnya," kata Ni'matullah saat dihubungi KABAR.NEWS belum lama ini.


Meski demikian, Ni'matullah menegaskan Demokrat tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk mengganti Islam Iskandar hingga pengadilan menyatakan dia bersalah.


Selain itu, partai berlambang mercy akan memberikan pendampingan hukum kepada Islam Iskandar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.


"Tapi kita upayakan dulu bantuan hukum, pendampingan hukum," terang Ni'matullah yang juga Wakil Ketua DPRD Sulsel.


Ia melanjutkan, bantuan hukum yang disiapkan Partai Demokrat bertujuan agar proses penyelidikan dan penyidikan Islam Iskandar berjalan sesuai aturan yang berlaku.


"Kita sangat mengapresiasi proses hukum, cuma kami juga kan punya Divisi Hukum yang akan membantu bersangkutan sebagai kader untuk memastikan misalnya dia tidak diperlakukan sewenang-wenangnya, yah seperti itu saja sebenarnya," kata Ni'matullah. (Baca juga: Jika Terbukti Korupsi, Islam Iskandar bakal Diberhentikan dari DPRD Jeneponto)


"Minggu lalu kita sudah tugaskan Divisi Hukum untuk mengkajinya. Pasti kita kaji, bukan kita mau membela cuma mau supaya yang bersangkutan itu betul-betul kasusnya berjalan di atas aturan, itu saja sebenarnya," tandas Ni'matullah.


Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan Islam Iskandar dan mantan Kepala Dishub Sulsel, Ilyas Iskandar (II) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan rambu lalu lintas angkutan jalan atau marka jalan. Satu tersangka lainnya adalah pihak swasta berinisial GK


Ketiga tersangka diduga melakukan pemufaktan jahat dengan me-mark up atau menggelembungkan harga barang untuk mendapat keuntungan. Tak hanya itu, proyek ini merugikan negara Rp1,3 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Penulis: Akbar Razak/B