Demi Foya-foya, 9 Pemuda di Makassar Gasak Puluhan Tabung Gas Melon

Mencuri dengan cara kekerasan

Demi Foya-foya, 9 Pemuda di Makassar Gasak Puluhan Tabung Gas Melon
Empat dari sembilan pelaku pencuri gas melon yang diamankan polisi. (IST)






KABAR.NEWS, Makassar - Komplotan bermotor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencuri puluhan tabung gas di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE). 9 pemuda itu ditangkap unit Reskrim Polsek Tamalanrea Makassar.

Para pelaku masing-masing berinisial MR (18), IQ (18), AE (19), RD (18), SU (20), GL (18), SD (20), AR (17), UG (20) dan satu orang berisinial HS (63) yang merupakan penadah . Mereka diamankan secara terpisah di Kota Makassar dan Kabupaten Maros sejak 22 hingga 28 Februari 2021.


Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus mengatakan, pihaknya menyita barang bukti dua buah anak panah atau busur, satu pelontar, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Merah dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.


"Sembilan orang ini merupakan eksekutor yang mencuri tabung gas di SPPBE. Satu orang inisial HS merupakan penadah. Ketika melakukan para pelaku juga mengancam korbannya atau pelapor yang tengah berjaga di lokasi kejadian dengan busur," kata Supriady kepada wartawan, Senin (1/3/2021).


Edhy sapaan akrab Kompol Supriady Idrus menerangkan, umumnya para pelaku berdomisili di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, satu orang pelaku merupakan warga Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.


"Kejadian awal itu 26 Januari 2021 berlanjut pada 22 Februari 2021. Total ada 24 tabung gas berukuran 3 Kilogram yang dibawa kabur para pelaku dengan cara-cara kekerasan. Ketika beraksi ada belasan orang dengan berboncengan sepeda motor, membawa senjata tajam," ungkapnya


Usai beraksi, para pelaku langsung berpencar untuk bersembunyi sembari menjual tabung gas melon tersebut. Hasilnya lalu dibagi rata. "Uang penjualan dipakai untuk foya-foya dan keperluan sehari-hari para pelaku. Dijual mulai Rp100-150 ribu," jelas Edhy.


Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut guna mencari para pelaku lainnya. Edhy menaksir terdapat 12 orang yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.


"Ada beberapa orang masih buron, sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang," bebernya.


Akibat perbuatan para pemuda itu harus meringkuk di tahanan Mapolsek Tamalanrea. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan HS dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan, ancaman hukuman empat tahun.


Penulis: Reza Rivaldy/B