Delapan Fraksi DPR RI kembali Suarakan Tolak Pemilu Coblos Partai

* Meminta Mahkamah Konstitusi menolak judicial review Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Delapan Fraksi DPR RI kembali Suarakan Tolak Pemilu Coblos Partai
Konferensi pers delapan pimpinan fraksi partai politik menolak sistem pemilu proporsional tertutup di media center DPR RI, Jakarta, Rabu (11/1/2023). (Foto: DPR RI)

KABAR.NEWS, Jakarta - Delapan fraksi partai politik di DPR RI kembali menyuarakan penolakan rencana sistem proporsional tertutup atau coblos partai pada Pemilu 2024. Sikap ini disampaikan dalam konferensi pers di media center DPR RI, Rabu (11/1/2023).


Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang hadir dalam konferensi pers ini menegaskan bahwa delapan partai memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.


Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.


”Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024," kata Ahmad Doli Kurnia dikutip dari laman DPR RI.
 

Dikatakan Doli, setelah pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023, kedelapan fraksi kemudian menjalin komunikasi dan kemudian disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi. 

”Kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah, yang pertama karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan,” jelasnya.


Dalam pertemuan ini, kemudian kedelapan fraksi di wakili oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama-sama membacakan pernyataan sikapnya, yang mana mereka menyatakan akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu.


”Pertama, Bahwa kami akan terus mengawal pertemuan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Kedua, Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," kata Doli.


"Dan yang ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” tutup Doli.