Dear Emak-emak, Ini Syarat Dapat BLT Ibu Hamil Rp3 juta
- Bansos

KABAR.NEWS, Jakarta - Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH) khusus kepada ibu hamil dan anak. Bansos ini telah diluncurkan pemerintah pusat sejak 4 Januari.
Lantas bagaimana syarat mendapatkan Bansos PKH ibu hamil yang nilainya Rp3 juta? melansir laman pkh.kemensos.go.id, Selasa (12/1/2021), bansos ini akan disalurkan 4 tahap mulai Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan BLT PKH ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Bagaimana jika Anda belum memiliki KPS? jawabannya adalah bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW setempat, lalu disampaikan ke kelurahan.
Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 juga diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.
BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp 3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp 2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp 2,4 juta.
Menurut Kemensos, PKH diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan inklusi keuangan. Dana bantuan ini akan disalurkan melalui Bank BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN.