Dapat Asimilasi, Lucinta Luna Keluar dari Penjara

KABAR.NEWS, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM melalui Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, memberikan kebijakan program asimilasi di rumah terhadap selebritas Lucinta Luna.
Lucinta Luna akan menjalani program asimilasi di rumah dengan bimbingan dan pengawasan ketat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti mengatakan, Lucinta Luna telah memenuhi syarat administrasi untuk menjalani program asimilasi.
"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," ujar Rika dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip Kantor Berita Antara, Senin (15/2/2021).
Rika mengatakan keputusan bebas Lucinta Luna diatur berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.
Rutan Kelas I Pondok Bambu memberikan asimilasi di rumah terhadap pemilik nama Ayluna Putri itu sejak Kamis (11/2/2021). Rika menjamin seluruh kegiatan asimilasi di rumah bagi Lucinta Luna dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.
Adapun Lucinta Luna merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang melanggar pasal 127(1) UU RI No 35/09.