Danny Tak Izinkan Pelaksanaan Salat Id di Lapangan Karebosi
Diizinkan di Masjid Al Markaz

KABAR.NEWS, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan melarang penggunaan Lapangan Karebosi sebagai tempat Salat Idul Fitri pada 13 Mei 2021.
Larangan ini ditegaskan Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto yang juga khawatir akan sulit mengatur jemaah pasca Salat Id yang kerap berkerumun. (Baca juga: Begini Skema Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Makassar)
"Lapangan karebosi saya nyatakan kita tidak pakai untuk Salat Id," tutur Danny di Balai Kota Makassar, Kamis (6/5/2021).
Untuk pelaksanaan Salat Id di Masjid Al Markaz dan Masjid Raya, Danny mengatakan Pemkot Makassar tetap mempersilahkan hal itu dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Danny juga menawarkan Salat Id bisa dilakukan pada tiap lingkungan RW. ''Untuk Masjid Raya dan Al Markaz, kami serahkan ke pengelolahnya masing-masing. Kalau mau buka silahkan, kalau mau ikut sistem ini silahkan," paparnya. (Baca juga: Plt Gubernur Sulsel Sidak Pusat Perbelanjaan di Makassar)
Lebih lanjut, Danny mengaku saat ini masih menyusun Surat Edaran terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Rencananya, edaran tersebut akan diselesaikan hari ini.
"Saat ini kita sedang susun Surat Edarannya, kalau bisa hari ini bisa selesai," tandasnya.
Penulis: Fitria Nugrah Madani/B