Danny Pomanto Sebut Bus Wisata Peninggalan Rudy Jamaluddin Tak Sesuai Aturan

Bus wisata tidak memiliki SKRD dari Kemenhub.

Danny Pomanto Sebut Bus Wisata Peninggalan Rudy Jamaluddin Tak Sesuai Aturan
Bus wisata Metro Makassar, program peninggalan era Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin. (Foto: KABAR.NEWS/Fitria Nugrah Madani)

KABAR.NEWS, Makassar - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menyoroti keberadaan bus wisata peninggalan era Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Apalagi bus wisata tersebut sudah mendapat larangan beroperasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu. 

Danny Pomanto mengatakan bahwa penggunaan kendaraan transportasi untuk umum seharusnya terdapat izin Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Hal ini, kata Danny, berkaitan dengan biaya operasional yang seharusnya tidak dibebani pada anggaran daerah. 

"Ada aturannya. Makanya saya kemarin pete-pete smart pakai uang pribadi, karena tidak bisa membuat begitu tanpa izin apapun SKRD, kalau tidak salah itu ada izinnya," tutur Danny di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Senin (8/3/2021). 

Namun, pihaknya tak mungkin menelantarkan bus wisata tersebut. Olehnya itu, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan evaluasi terkait izin operasional. 

"Masa saya mau kembalikan lagi. Artinya, yang rawan karena pakai uang negara. Meskinya sebelum SKRD turun tidak boleh pakai uang negara. Ilegal jadinya," kata dia.

Pihaknya juga akan mencoba untuk mengajukan izin operasional terhadap bus wisata tersebut dengan menggunakan SKRD pete-pete Smart. Hal ini kata Danny untuk mendapatkan izin resmi dari Kemenhub. 

"Saya nanti lapor, bagaimana nanti kalau kita pakai. Idenya bagus, kita harus akui idenya bagus. Kita harus akui kalau yangg bagus-bagus. Saya coba pake nnti SKRD-nya pete-pete Smart. Karena pete-pete Smart sudah dapat izin resminya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, bus wisata program Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin merupakan modifikasi dari truk pengangkut sampah Tangkasaki. Olehnya itu, bus wisata dianggap tidak sesuai dengan regulasi.

Penulis: Fitria Nugrah Madani/B