Danny: Dana Hibah Pariwisata Dipangkas akibat Ulah Seseorang
Ubah Juknis dipotong Rp40 miliar

KABAR.NEWS, Makassar - Dana Hibah Pariwisata yang telah dicairkan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, dipangkas oleh pemerintah pusat sebanyak Rp40 miliar.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan "Danny" Pomanto. Dia menjelaskan, dana hibah pariwisata tersebut dipangkas sebagai sanksi karena mengubah petunjuk teknis (Juknis) penggunaan. (Baca juga: Danny Ancam "Buldozer" Twin Tower Jika Tak Punya IMB)
"Krusial begini akibat keinginan mengalihkan atau mengubah juknis yang memang tidak bisa diubah, sehingga kita mendapat sanksi pemotongan Rp40 M," jelas Danny di Hotel The Rinra, Kamis (4/3/2021).
Danny sendiri menyesali kondisi yang Pemkot Makassar sebelum dirinya terpilih. Bahka ia menyebut, industri perhotelan dan restoran di Makassar rugi besar disebabkan ulah satu orang yang menginginkan juknis dana hibah diubah.
"Bayangkan kerugiannya ini hanya untuk keinginan seseorang saja, ada punishment, ada hukuman. Bayangkan ini keinginannya ji orang kita kena hukuman, merugikan semua masyarakat pariwisata," keluh Danny.
Danny juga prihatin terhadap Rusmayani Madjid, yang dinonaktifkan dari jabatan Kepala Dinas Pariwisata oleh Mantan PJ Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin karena dinilai gagal mengurus dana hibah tersebut.
Politikus Gerindra ini mengklaim Rusmayani sama sekali tidak bersalah dalam urusan dana hibah. (Baca juga: Ada Indikasi Pungli, Danny Batalkan Rekrutmen Damkar Makassar)
"Kenyataan yang benar adalah yang dialami Bu Maya kemarin itu bukan karena ibu Maya. Tetapi karena ada pemaksaan perubahan dari juknis pariwisata ke pembiayaan infrastruktur yang memang tidak bisa," papar Danny.
Olehnya itu, Danny akan mengurus kembali persoalan dana hibah tersebut ke Kementerian Pariwisata.
"Kami akan menghadap lagi untuk menjelaskan hal ini karena itulah akibat kalau belum ada definitif. Itulah alasan saya untuk masuk meyakinkan Kementrian Pariwisata hal itu," pungkas Danny.
Penulis: Fitria Nugrah Madani/A
Lihat postingan ini di Instagram