Dangdutan Malam Tahun Baru di THM Makassar Dibatalkan Pemerintah
Di kafe ombak dan Barcode

KABAR.NEWS, Makassar - Pemerintah membatalkan sejumlah acara malam pergantian tahun yang akan digelar oleh kafe dan atau Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kegiatan hiburan itu batal karena penyelenggara tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan maupun pemerintah melalui Satgas Covid-19.
"Satu di Cafe Ombak, sudah ada penandatanganan tertulis untuk tidak melaksanakan event dan satunya di Barcode, event dangdutan itu batal juga sudah ada pernyataan tertulisnya," kata Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, kepada wartawan. Rabu (16/12/2020).
Kata Iman, kedua tempat itu awalnya hendak menggelar panggung hiburan dengan mengumpulkan orang banyak. Event itu disebut mengundang sejumlah artis lokal dan dijadwalkan berlangsung saat malam pergantian tahun 2020.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Iman Hud dengan menginstruksikan anggotanya mendatangi langsung kafe dan THM yang dimaksud, pada Selasa (15/12/2020), malam kemarin
"Bagaimana tidak dapat izin, kan rekan-rekan kepolisian juga sudah tegaskan tidak bakalan menerbitkan izin keramaian saat malam tahun baru," tegas Iman.
Iman mengungkapkan, beberapa hari sebelumnya, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian juga sempat membubarkan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Salah satunya, event lomba lari dan renang di anjungan Pantai Losari. Kegiatan itu, diselenggarakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar.
"Baru yang ternyata keluarkan izin itu Pemprov Sulsel (gugus tugas). Makanya di ujung acaranya itu, karena baru diketahui tidak izin, jadi langsung diberhentikan," ucap Iman.
Saat ini Satpol PP Kota Makassar fokus mengawasi 25 titik keramaian di Kota Makassar. Sekitar 50 anggota Satpol PP Makassar memantau lokasi yang marak dikunjungi warga dan banyak kerumunan orang. Mulai dari objek wisata, pusat pertokoan, hotel, hingga pesta pernikahan.
"Jadi kita bergerak acuannya di situ (perwali). Penindakannya juga jelas, bahwa kami yang bertanggungjawab," tandasnya.
Hal yang sama juga dilakukan jajaran Polrestabes Makassar. Aparat kepolisian melarang keras adanya kerumunan dan pesta kembang api dalam perayaan pergantian tahun di Kota Makassar, mendatang.
Polisi menyebut tidak segan-segan melakukan upaya penindakan hukum atau pidana bagi yang melanggar.
"Kami sepakat dengan pemerintah bahwa perayaan tahun baru tidak ada perayaan, tidak ada kerumunan dan tidak ada pesta kembang api," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (15/12/2020).
Penulis: Reza Rivaldy/B