Dana Hibah Rp28 Miliar untuk Industri Pariwisata Mengendap di Kas Daerah

Dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp28 miliar untuk membantu industri pariwisata di Makassar tidak didistribusikan oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar

Dana Hibah Rp28 Miliar untuk Industri Pariwisata Mengendap di Kas Daerah
Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Makassar dan Dinas Pariwisata dan SKPD lain,Kamis(7/1). ist/HMS






Dana Hibah Rp28 Miliar untuk Industri Pariwisata Mengendap di Kas Daerah

KABAR.NEWS,Makassar- Komisi B Bidang Ekonomi dan Pendapatan Daerah DPRD Makassar marah besar. Dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp28 miliar untuk membantu industri pariwisata di Makassar tidak didistribusikan oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar. Alhasil dana tersebut mengendap di kas daerah dan terancam ditarik kembali.

Anggota Komisi B, Mario David mengungkapkan, 70 persen dari total Rp28 miliar tersebut dimana diperuntukkan langsung kepada industri pariwisata dalam bentuk dana hibah agar dipergunakan  tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha di tahun 2020.

Kendalanya sebut Mario berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Dinas Pariwisata dan Komisi B, Kamis(7/1) oleh karena masalah teknis."Persoalan administrasi, kedua koordinasi karena banyak yang sakit dan Dinas Pariwisata sangat hati-hati,"kata Mario.

Oleh karena itu Mario  meminta agar Pemkot bisa mengupayakan anggaran tersebut bisa dicairkan ke pelaku usaha untuk tetap bisa survive di tengah pandemi." Wali kota segera membuat surat permohonan dan memberikan penjelasan detail terkait kenapa anggaran ini tidak bisa cair.Kami di komisi akan membantu menemani ke Jakarta untuk menjelaskan ke Kementerian Pariwisata,"terangnya 

Anggota Komisi B yang lain, Hasanuddin Leo turut menyangkan anggaran tersebut tidak bisa tersalurkan ke pelaku usaha, di tengah sulitnya ekonomi di masa pandemi. Padahal kata dia ada waktu yang cukup panjang diberikan antara Oktober hingga Desember untuk melakukan verifikasi data hotel dan restoran yang berhak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan dan tersebut.

"Karena ini diberikan kepada pengusaha hotel restoran sesuai kontribusi pajaknya yang dimasukkan. Dan ternyata setelah verifikasi banyak pengusaha tidak punya TDUP(Tanda Daftar Usaha Pribadi)," inilah kata Hasanuddin Leo anggaran tersebut tidak bisa dicairkan.

Dari talotal 480 hotel dan 1.283 restoran yang ada di Makassar, yang terverifikasi hanya 25 hotel dan 19 restoran yang dianggap memenuhi syarat.

"Inikan sedikit sekali. Tidak bisa di SK kan oleh Wali Kota Makassar kalau jumlah begitu. Saya bilang ada beberapa waktu yang diberikan masa iya tidak bisa dilakukan. Kenapa ini diajukan barang tanggal 29 november disaat injury time, dana sudah ada 24 miliar dari 48 miliar. 16 Desember baru ada di kas daerah."terang legislator PAN itu.(*)