Dalam Sehari, 3 Acara Rambu Solo' di Toraja Dihentikan Polisi

- Langgar protokol kesehatan

Dalam Sehari, 3 Acara Rambu Solo' di Toraja Dihentikan Polisi
Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sorlu (kiri) berdialog dengan Toko Adat saat menghentikan acara rambu solo'. (IST)

KABAR.NEWA, Makale -  Kegiatan Pesta Adat Rambu Solo' (Upacara Adat Kematian) yang sementara berlangsung di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, kembali dihentikan oleh aparat kepolisian dan Satgas Covid-19 setempat


Tak tanggung-tanggung, dalam sehari ada tiga kegiatan Rambu Solo' dibubarkan karena diduga telah melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) dengan menimbulkan kerumunan banyak orang pada Senin (11/1/2021). (Lihat juga: Lagi, Acara Rambu Solo' di Torut Dihentikan Polisi)


Tiga Rambu Solo' yang dihentikan itu masing-masing di Tongkonan Bokko Kelurahan Tumbang Datu Sangalla' Utara dan di Tagari Kelurahan Bebo Sangalla Utara. Satu lainnya di Dusun Wala, Lembang Tokesan, Kecamatan Sangalla Selatan. Penghentian itu dipimpin langsung oleh Kapolres Tator AKBP Sarly Sollu.


Saat beradu di Tongkonan Bokko, Kapolres Tator, AKBP. Sarly Sollu menegaskan bahwa tindakan penghentian kegiatan rambu Solo dilakukan demi untuk memutus penyebaran Covid-19,  yang mengacu pada keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.


"Langkah yang kami ambil ini adalah untuk keselamatan masyarakat, inilah hukum yang tertinggi, saya minta pemangku adat untuk membantu kami mengimbau kepada masyarakat, mendukung pemerintah mencegah penyebaran Covid-19," kata Sarly Sollu dalam keterangannya, Senin.


Lebih lanjut, Sarly Sollu mengatakan bahwa ketegasan penghentian acara Rambu Solo' sudah sepantasnya harus dilakukan.


"Ini adalah jalan yang terbaik dan atas nama undang undang, kami harus bertindak, karena keselamatan masyarakat di atas segala-galanya" tegas Kapolres.


Sarly Sollu juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk hadir dan bersama sama memutus penyebaran Covid, terutama menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Masyarakat kembali dimbau tidak menggelar pesta yang menghadirkan banyak orang. (Lihat juga: Batasi Kegiatan Nataru, Forkopimda Torut Keluarkan Maklumat)


"Tidak ada lagi kegiatan masyarakat yang mengumpulkan banyak orang, karena itu sarana paling mudah bagi penyebaran covid, tidak ada yang bisa menjamin kesehatan bagi mereka yang sudah terpapar Covid, para tenaga medis hanya membantu memulihkan, tetapi tidak bisa menjamin pulihnya kesehatan setelah terpapar covid," pesan Kapolres.


Sebelumnya, Polres Tator telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan 5M, yang meliputi memakai masker, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, mencuci tangan dan membatasi mobilitas.


Imbauan tersebut pun disertai dengan sanksi bagi yang melanggar dan pelanggaran Protkes akan dianggap sebagai tindak pidana.


Penulis: Febriani/B