Dalam Sebulan, NA Diduga Terima Uang Rp5 miliar dari Kontraktor
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri

KABAR.NEWS, Makassar - Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) diduga telah menerima uang suap senilai total Rp5 miliar lebih dalam kurun satu bulan terakhir.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menuturkan, uang diduga suap tersebut berasal dari tersangka Agung Sucipto (AS) yang juga Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba dan juga kontraktor lain.
Duit ini dimaksudkan sebagai "pelicin" dari Agung kepada NA, agar mendapat proyek infrastruktur pada APBD Sulsel tahun 2021. Kata Firli, Agung telah melobi NA sejak awal Februari melalui Sekretaris Dinas PU Pemprov Sulsel, Edy Rahmat. (Baca juga: Jadi Tersangka, Nurdin Abdullah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK)
Menurut Firli, uang tersebut tidak langsung diberikan kepada NA, melainkan melalui perantara. Pemberian pertama dilakukan akhir 2020 senilai Rp200 juta.
"Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta," ujar Firli pada konferensi pers OTT Nurdin Abdullah di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) seperti ditayangkan akun YouTube KPK.
Berselang dua bulan kemudian, kata Firli, NA kembali menerima uang dari kontraktor melalui perantara ajudan gubernur yakni Samsul Bahri. Duit yang disebutkan sebesar Rp1 miliar.
"Kemudian, pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 miliar," beber Firli.
Tak cukup sampai di situ, kontraktor Agung juga diduga memberi uang Rp2 miliar kepada Nurdin melalui perantara SB. "Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar," tutur Firli. (Baca juga: KPK Perlihatkan Duit Satu Koper dari OTT Nurdin Abdullah)
Selanjutnya, saat OTT pada Sabtu dini hari, KPK menyita uang yang disimpan dalam koper sebanyak Rp2 miliar yang diberikan Agung melalui perantara Edy.
Sehingga jika dihitung secara total, Nurdin melalui perantaranya menerima uang diduga suap sebesar Rp5,4 miliar dalam kurun waktu dua bulan sejak akhir Desember 2020 yang disebut Firli.
Akibat perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
_________________________________________________
*)Ralat: Sebelumnya, kami menulis Rp3,2 miliar di judul, setelah dikroscek dan dijumlah ulang totalnya Rp5,4 miliar. Maaf atas kekeliruan ini