Daftar 6 Bacaleg DPRD Sulsel Mantan Napi: Ada Demonstran Luteng

Ada bacaleg Gerindra, Nasdem hingga Golkar.

Daftar 6 Bacaleg DPRD Sulsel Mantan Napi: Ada Demonstran Luteng
Ilustrasi calon anggota legislatif atau Caleg Pemilu 2024. (KABAR.NEWS/Arya Wicaksana)






KABAR.NEWS, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulsel berstatus mantan narapidana atau Napi.


Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan, ada enam bakal caleg DPRD Sulsel yang pernah dihukum bersalah oleh pengadilan. Keenam bacaleg tersebut berasal dari berbagai partai politik.


"Enam diakomodir karena masa hukumannya sudah jedah 5 tahun. Satu tidak memenuhi syarat karena masih bersyarat belum jedah 5 tahun," kata Hasbullah dalam keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023).

BACA JUGA: Deretan Suami - Istri dan Anak Ikut Nyaleg di Sulsel: Gerindra hingga PPP


Lantas, siapa saja bacaleg DPRD Sulsel berstatus mantan Napi? berikut nama-namanya:


Bacaleg Gerindra


Dari data yang diumumkan KPU Sulsel, enam DCS berstatus mantan Napi itu antara lain, bacaleg Partai Gerindra dari daerah pemilihan (Dapil) 9 Sulsel yaitu Muh. Ilyas Banno.


Berdasarkan penulusuran KABAR.NEWS, Ilyas Banno pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkep dalam perkara tindak pidana Pemilu tahun 2019. Ilyas telah menjalani hukuman 2 bulan.


Bacaleg PDI Perjuangan


Yang kedua adalah bacaleg DPRD Sulsel asal PDI Perjuangan yaitu Muh. Rustan A.R. Ia mencalonkan dari Dapil Sulsel 5 dan pernah dihukum satu tahun penjara kasus tindak pidana korupsi.


Rustan divonis terbukti bersalah dalam kasus tipikor oleh Pengadilan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan, pada tahun 2009.


Bacaleg Partai Golkar


Selanjutnya, bacaleg DPRD Sulsel dapil 9 dari Partai Golkar, Andi Muh. Natsir. Yang bersangkutan pada tahun 2015 divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Enrekang. 


Namun ia melakukan banding dan putusan perkara ini tidak dapat diakses. Perkara Muh. Natsir teregister dengan nomor 3/PID.B/2015/PN ENR.


Bacaleg Partai Nasdem


Partai Nasdem juga memiliki daftar calon sementara DPRD Sulsel yang berstaus mantan napi. Bacaleg tersebut bernama Ratte Salurante dari Dapil Sulsel 10 yang meliputi daerah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.


Ketua KPU Sulsel Hasbullah belum memberikan keterangan mengenai tindak pidana apa yang menjerat Ratte Salurante. KABAR.NEWS belum dapat mengonfirmasi yang bersangkutan.


Untuk diketahui, Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 11 huruf G mengharuskan bakal caleg dinyatakan memenuhi syarat apabila telah lima tahun menjalani masa pidana.


Bacaleg Partai Keadilan Sejahtera


Berdasarkan data KPU Sulsel, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga tercatat memiliki DCS berstatus mantan napi. Dia adalah Muhammad Kasmin yang mencalonkan sebagai Anggota DPRD Sulsel dari dapil 4 yang meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng dan Selayar.

BACA JUGA:Mengenal Abdillah Natsir: Petarung Senayan dari Dapil Sulsel 3


Belum diketahui perkara hukum apa yang pernah menjerat Muh. Kasmin. KPU tidak menyebutkan secara detail kasus tersebut.


Bacaleg Partai Gelora


Bacaleg Partai Gelora untuk DPRD Sulsel yaitu Bayu Purnomo diumumkan KPU sebagai mantan narapidana. Pelusuran KABAR.NEWS, bacaleg dapil Sulsel 11 itu pernah tersandung perkara "Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang".


Bayu diketahui divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2014. Ia dianggap sebagai provokator dalam aksi unjuk rasa di Walenrang, Kabupaten Luwu pada 2013 yang menuntut pemekaran Kabupaten Luwu Tengah (Luteng).


Saat itu, Bayu Purnomo bersama demonstran lain menutup full jalan trans sulawesi kurang lebih dua hari demi mendesak pemerintah memekaran Luteng sebagai daerah otonomi baru.


Adapun Bacaleg DPRD Sulsel mantan napi yang tidak memenuhi syarat menurut KPU adalah H. Syahrul dari PKS. Ia tercatat masuk DCS DPRD Sulsel dapil Sulsel 9.