Cynthiara Alona Jadi Tersangka Prostitusi Online Anak Bawah Umur
sebagai pemilik Hotel Alona

KABAR.NEWS, Jakarta - Model majalah dewasa, Cynthiara Alona, ditetapkan sebagai tersangka dugaan prostitusi online yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur di Hotel Alona di Kota Tangerang, Banten.
Cynthiara Alona dijadikan tersangka karena sebagai pemilik Hotel Alona, mengetahui perbuatan asusila itu namun melakukan pembiaran untuk meraup okupansi hotel.
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus. Selain Chynthiara, polisi juga menetapkan pengelola hotel inisial AA, dan muncikari DA sebagai tersangka.
"Apa konteksnya CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka, dia tahu langsung," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Jumat (19/3/2021) dikutip dari Tempo.
Menurut Yusri, praktik prostitusi online ini sudah berlangsung di Hotel Alona selama tiga bulan terakhir Sebanyak 15 remaja perempuan umur 14-16 tahun menjadi korban.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menawarkan anak di bawah umur lewat aplikasi Michat kepada para pria hidung belang. Pengakuan para tersangka, prostitusi online ini telah berlangsung selama tiga bulan.
"Tarifnya melalui Michat Rp400 ribu-Rp1 juta, dari sana dibagi-bagi, ada yang Rp50 ribu, Rp100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban nerima berapa," tandas Yusri.
Kasus prostitusi online yang menyeret Cynthiara Alona diungkap polisi pada Selasa, 16 Maret 2021. Dari penangkapan sejumlah korban dan pria hidung belang, polisi ikut mengamankan Cynthiara.