Curhat Peserta PPPK Sinjai: Kelulusannya Dianulir Setelah Masa Sanggah

Mengadu ke DPRD Sinjai

Curhat Peserta PPPK Sinjai: Kelulusannya Dianulir Setelah Masa Sanggah
Peserta PPPK Sinjai, Nurfianti. (KABAR.NEWS/Syarif)






KABAR.NEWS, Sinjai - Seorang Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Nurfianti mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, karena dinyatakan tidak lulus seleksi setelah masa sanggah. 


Padahal, saat pengumuman awal, Nurfianti dinyatakan lulus tes PPPK untuk formasi guru Olahraga di SD Negeri 145 Co'bu, Sinjai Borong. Dia meraih nilai teknis murni 220 ditambah dengan nilai afirmasi.


Namun, kata Nurfianti, setelah dilakukan masa sanggah justru dirinya dinyatakan tidak lulus seleksi padahal seharusnya ada penambahan nilai afirmasi B (Umur) yakni 75.


"Karena peserta PPPK harus mendapatkan nilai 225 setelah penurunan passing grade sebanyak 10 persen, seharusnya nilai saya sudah mencukupi untuk bisa lulus, pak," kata Nurfianti kepada KABAR.NEWS di Sinjai, Rabu (3/11/2021).


Dia menyayangkan, karena ditahap awal dirinya diluluskan, tapi setelah adanya masa sanggah justru dinyatakan tidak atau dianulir.


"Kenapa tidak dari awal saja dinyatakan tidak lulus kalau memang peserta tidak memenuhi syarat?" sesal dia.


Nurfianti mengabdi sejak tahun 2009 di SDN 118 Co'bu. Namun Ia sempat tidak aktif mengajar di sekolah tersebut karena ikut mendampingi suaminya yang bertugas di Kabupaten Maros sebagai anggota TNI.


Namun, rehat sebagai honorer di sekolah itu tidak berlangsung lama. Ia kemudian mengajar kembali di sekolah tersebut hingga saat ini.


Secara administrasi, setiap pelamar PPPK diwajibkan minimal terdaftar dalam Dapodik sekolah dan mengajar minimal telah mengabdi selama tiga tahun. 


Nutfianti berharap anggota DPRD Sinjai bersama pemerintah bisa mencari solusi terkait masalah tersebut.


Menanggapi aspirasi warganya, Anggota DPRD Sinjai A. Zainal Iskandar berjanji segera menyampaikan masalah ini ke pimpinan untuk digelar rapat dengar pendapat dengan organisasi pemerintah terkait.


"Karena posisi kami hanya penerima aspirasi, kami hanya bisa menerima dan menyampaikan ke pimpinan, selanjutnya pimpinanlah yang merekomendasikan komisi terkait untuk digelar rapat sesuai mekanisme yang ada," pungkasnya.


Penulis: Syarif/A