CPI Makassar Semakin Komersil: Mau Foto-foto Harus Bayar Hingga Rp500 ribu

*Dikeluhkan warga

CPI Makassar Semakin Komersil: Mau Foto-foto Harus Bayar Hingga Rp500 ribu
Kawasan Reklamasi CPI di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. (KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)






KABAR.NEWS, Makassar - Kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), semakin menjadi ruang komersil. Tak hanya bangunan dan tanah dengan harga selangit, hampir setiap sudut pemanfaatan kawasan ini dipungut biaya oleh PT Ciputra selaku pengembang.


Di atas lahan reklamasi yang dibiayai Pemprov Sulsel ino, Ciputra mewajibkan setiap orang mengeluarkan duit hingga ratusan ribu rupiah jika ingin sekadar berfoto-foto dengan latar properti CPI.


Dari dokumen formulir penggunaan fasilitas area CPI yang diperoleh KABAR.NEWS, Ciputra mematok tarif Rp200 ribu untuk paket 1 berupa pemanfaatan plaza marketing office sebagai view untuk berfoto. 


Artinya, setiap orang yang hendak mengabadikan moment dengan latar kantor pemasaran Ciputra itu, wajib mengeluarkan uang yang ditransfer langsung ke rekening bank KSO Ciputra Yasmin.


Aturan Ciputra memungut biaya untuk pemanfatan fasilitas CPI dikeluhkan warga bernama Tuti. Dia mengaku, didatangi pihak keamananan CPI saat hendak berfoto produk UMKM miliknya di area plaza marketing. 


"Satpamnya datang bawa formulir ini disuruh bayar. Jadi kita dilarang foto-foto, padahal kita cuma sebentar dan tidak mengotori area di situ. Terpaksa kita pindah lokasi ke tempat lain," kata Tuti kepada KABAR.NEWS lewat sambungan telepon, Kamis (14/4/2022).


Pihak Ciputra selaku pengelola kawasan reklamasi CPI belum menjawab permintaan wawancara KABAR.NEWS terkait aturan ini. Nomor telepon yang tertera pada formulir izin penggunaan fasilitas belum menjawab panggilan dari kami.


Selain itu, Ciputra juga mematok biaya Rp200 ribu untuk paket 2 berupa spot foto di Sunset Quay. Harga yang sama juga ditawarkan untuk latar fotor Citraland Boulevard dan paket 4 senilai Rp500 ribu jika pengunjung ingin mengabadikan moment pada tiga tempat tersebut.


Tuti menambahkan, aturan ini sebaiknya dihapuskan atau setidaknya biaya untuk spot foto bisa lebih terjangkau lagi. Apalagi menurutnya, kawasan reklamasi CPI turut dibiayai negara dalam hal ini Pemprov Sulsel.


"Apalagi kalau ada yang mau praweding mungkin cukup menyurat saja minta izin, kan juga bukan untuk komersil orang foto-foto di situ. Lagian juga ini penimbunan CPI pakai uang pemerintah," harap Tuti yang juga warga Jalan Adhyaksa, Makassar.


Asal diketahui, kawasan reklamasi CPI Makassar yang dikelola Ciputra merupakan proyek patungan Pemprov Sulsel melalui PT Yasmin Bumi Yasri menggunakan APBD mencapai ratusan miliar. Di kawasan ini, Pemprov Sulsel juga memiliki lahan seluas 50 hektare yang beberapa di antaranya belum disertifikatkan.