Cerita Bandar Narkoba Beri Setoran ke 3 Polisi di Surabaya
Setoran diberikan bandar narkoba sebesar Rp 500 ribu hingga 1 juta per bulan.

KABAR.NEWS, Surabaya - Paminal Mabes Polri menangkap tiga personel polisi bertugas di jajaran Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya karena menerima setoraan dari bandar narkoba. Bandar narkoba bernama Ali Usman (30) sering memberikan setoran kepaada tiga polisi yang ditangkap Paminal Mabes Polri.
Warga Jalan Sidotopo Jaya, Surabaya itu mengaku untuk memuluskan usaha narkobanya, dirinya memberikan uang ke oknum polisi. Ali mengaku memberikan setoran kepada oknum polisi sebesar Rp 500 ribu hingga 1 juta.
"Istilahnya Japrem (jatah preman), antara Rp 500 ribu sampai 1 juta," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/3/2021).
Ali mengaku pemberian japrem tersebut agar narkoba miliknya bisa masuk di kawasan gang Wayang Kecamatan Semampir. Ia mengaku mengedarkan narkoba di Jalan Bolodewo dan Kunti.
Ali mengaku memberikan setoran amplop berisi uang kepada oknum polisi untuk jatah per bulan. Jatah tersebut biasa ia berikan di dekat sekolah di kawasan Ampel. Dan japrem itu sudah berjalan selama enam bulan.
"Di sekolah di Ampel, sudah enam bulan. (Untuk) empat orang, biar aman. Iya (polisi sekitar situ)," ungkap Ali.
Kepada oknum polisi tersebut, Ali secara terus terang mengaku bahwa ia adalah bandar dan pengedar narkoba. Konsekuensinya adalah ia secara rutin per bulan harus menyetor sejumlah uang kepada para oknum tersebut.
"Saya sendiri yang bilang (kalau saya pengedar)," lanjut Ali.
Selain menjadi bandar dan pengedar narkoba, Ali bekerja sebagai pedagang baju untuk kamuflase penghasilannya. Ali ternyata mempunyai pistol saat rumahnya digeledah. Ali mengaku pistol tersebut dibelinya secara online seharga Rp 15 juta.
"Dibuat pajangan saja, sudah 2 tahun, dibeli secara online di Surabaya," kata Ali.