Cegah Trafficking, RPG Serap Masukan Bahas Ranperda TPPO
DPRD Sulsel menggodok Ranperda Pencegahan dan Penanganan TPPO

KABAR.NEWS, Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Diharapkan adanya Ranperda TPPO tersebut akan melindungi warga Sulsel dari tindak pidana trafficking.
Anggota DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni mengatakan pentingnya aturan tentang TPPO sehingga mencegah terjadinya tindak trafficking yang membahayakan masyarakat. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan DPRD Sulsel sedang menyusun Ranperda TPPO, sehingga perlu menjaring masukan dari masyarakat.
"Memperoleh saran, masukan dan tanggapan dari masyarakat secara luas. Ini Agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami Perda yang akan dibentuk," ujarnya saat Konsultasi Publik Ranperda Pencegahan dan Penanganan TPPO di Mbuuk Coffe, Jalan Andi Djemma, Sabtu (26/3).
RPG menyebut salah satu fokus dalam ranperda tersebut yakni terkait penanganan kepada korban TPPO. Ia berharap, dengan adanya aturan tersebut korban TPPO maupun kekerasan seksual bisa mendapatkan ditangani dengan baik.
"Jadi tidak hanya bagaimana memberikan hukuman kepada pelaku TPPO, tapi juga bagaimana korban bisa ditangani dan diperhatikan dengan baik," kata dia.
Sementara itu, Kepala P2TP2A Sulsel Meisy Papayungan mengungkapkan, trafficking atau perdagangan orang merupakan kasus yang paling kejam. Ia beralasan pelaku TPPO meraih keuntungan dari kasus trafficking.
"Bentuk perdagangan orang kebanyakan termakan iming-iming pekerjaan dengan gaji besar, ternyata jenis pekerjaan tidak sesuai. Mereka dijanjikan jadi pelayan ternyata mereka lakukan pelayanan plus-plus," ungkapnya.
Sementara itu, Husain Djunaid memaparkan, agar diperlukan pencegahan sejak dini terhadap perdagangan orang, serta memberikan perlindungan terhadap eksploitasi dan perbudakan.
"Korban perdagangan orang merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat terkait penanganan dan pemulihan korban tindak kekerasan," paparnya.
Olehnya itu, Husain mengharapkan, diperlukan regulasi yang mengatur tentang tindak pidana perdagangan orang. Sehingga hak inisiatif anggota DPRD Sulsel sangat relevan untuk mengusulkan Perda terkait Pencegahan dan Penanganan TPPO
"Hampir semua yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual malu melaporkan ke pihak kepolisian, karena menganggap aib. Jadi kita berharap Perda ini perlu mengatur tentang rehabilitasi dan pemenuhan hak-hak korban," pungkasnya.