Cegah Covid-19, Polres Torut Tak Terbitkan Izin Keramaian

Tindak lanjut Maklumat Kapolri

Cegah Covid-19, Polres Torut Tak Terbitkan Izin Keramaian
Kapolres Torut AKBP Yudha Wirajati Kusuma. (KABAR.NEWS/Febriani)






KABAR.NEWS, Rantepao - Kepolisian Resort (Polres) Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, untuk sementara waktu tak akan menerbitkan surat izin keramaian selama pandemi Covid-19.


Kapolres Torut, AKBP Yudha Wirajati Kusuma menjelaskan bahwa tidak adanya izin keramaian yang diterbitkan merupakan salah satu bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.


Menurut dia, kegiatan mengumpulkan orang banyak sangat berpotensi menyebarkan Covid-19. Maka dari itu, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.


"Kebijakan tidak menerbitkan izin keramaian dengan jumlah perkumpulan orang banyak diberlakukan hingga batas yang tidak ditentukan, mengingat adanya peningkatan penyebaran Covid-19 akibat adanya kerumunan," terang Yudha saat dijumpai KABAR.NEWS di Mapolres Toraja Utara, Rantepao, Rabu (2/12/2020).


Yudha menegaskan bahwa jika nantinya masih ada masyarakat yang nekat untuk tetap menggelar kegiatan yang menimbulkan adanya kerumunan, pihaknya akan melakukan upaya tegas dan terukur dengan membubarkan kegiatan tersebut dan menindak pelaksananya.


Untuk diketahui, kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan.


Penulis: Febriani/B