Catat!, Kawasan Wisata Malino Ditutup saat Tahun Baru
Imbauan larangan itu di keluarkan oleh Polsek Tinggimoncong untuk mencegah penyebaran Covid-19

KABAR.NEWS,Gowa - Kawasan wisata Malino Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel) ditutup saat perayaan pergantian tahun atau perayaan malam tahun baru.
Imbauan larangan itu di keluarkan oleh Polsek Tinggimoncong untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga para pengolah penginapan atau cafe di kawasan wisata Malino dilarang menggelar acara atau hiburan.
"Imbauan pergantian tahun untuk kawasan wisata malino, untuk bagi para pengelola wisata, warung makan, hotel dan penginapan serta cafe, tidak diperkenankan untuk menghadirkan/menyiapkan alat hiburan dalam bentuk apapun guna terjadinya kerumunan dan pengabaian protokol kesehatan," ucap Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadhlyh saat dikonfirmasi KABAR.NEWS, via telepon, Rabu (23/12/2020).
Iptu Hasan Fadhlyh juga mengatakan, warga yang akan berkunjung ke kawasan wisata Malino tetap wajib menggunakan masker.
"Tetap menggunakan masker selama berada di wilayah hukum Polsek tinggimoncong khususnya kawasan wisata malino, dan ikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Adapun isi dari surat himbauan larangan tersebut yakni sebagai berikut :
1. Dasar imbaun:
a. UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Perintah Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan perihal tidak ada pemberian izin dalam kegiatan perayaan tahun baru
c. Perintah Kapolres Gowa menindaklanjuti perintah Kapolda Sulawesi selatan perihal tidak ada pemberian izin perayaan tahun baru dimasa pandemi covid-19.
2. Sehubungan dengan dasar tersebut diatas, disampaikan kepada para pemilik usaha hotel, penginapan dan Café yang berada di malino tidak diperkenankan untuk mengadakan acara perayaan Pergantian tahun baru dengan menyiapkan dan menghadirkan alat hiburan dan sejenisnya yang berpotensi terjadinya kerumunan disalah satu titik guna mencegah penyebaran covid-19 yang masih tinggi dan tetap menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker bagi pengunjung yang datang.
3. Apabila masih ditemukan kegiatan dimaksud diatas maka kami dari phak aparat kepolisian tidak segan segan untuk membubarkan dan menindak tegas palanggar protokol kesehatan dan memberikan sangsi pidana sesuai UU nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan hukuman penjara paling larna 1 ( satu ) tahun dan atau denda 100 juta rupiah.
4. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih.
Seperti diketahui tiap tahun, kawasan wisata Malino memang menjadi salah satu pilihan alternatif masyakarat untuk merayakan pergantian tahun. Bahkan wistawan dikawasan tersebut bukan hanya datang dari Kota Makassar saja melainkan datang dari berbagai wilayah di Sulsel bahkan dari luar Sulsel.
Penulis : Darsil Yahya/B