Catat, Ini 15 Jenis Kendaraan Boleh Melintas di Bantaeng
Pemkab Bantaeng melakukan penyekatan untuk mendukung larangan mudik.

KABAR.NEWS, Bantaeng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pembatasan berpergian ke luar daerah yang tertuang dalam No. 061/55/Orgs. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengatur kendaraan boleh dan tidak boleh melintas selama masa larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Sebagai upaya untuk menekan potensi aktivitas perpindahan dari suatu wilayah ke wilayah lainnya secara masif maka pemerintah memperketat pengawasan di dua titik penyekatan untuk menghalau pemudik di Jalur Bantaeng.
Kepala Dinas Kominfo Bantaeng, H Subhan mengatakan, pemerintah telah membuat surat edaran untuk penyekatan dan pembatasan pergerakan mudik ini. Surat edaran Bupati itu memuat tentang berbagai hal kebijakan Pemkab Bantaeg selama proses penanganan Covid-19 di Bantaeng ini.
"Surat edaran ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei mendatang," kata Suhban melalui keterangan tertulisnya kepada KABAR.NEWS, Rabu (5/5/2021).
Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr Andi Ihsan mengatakan upaya penyekatan larangan mudik ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona. Dia menyebut, akan ada dua titik pos penyekatan larangan mudik. Dua titik itu berada di perbatasan Jeneponto-Bantaeng dan Bantaeng-Bulukumba.
"Ini untuk kebaikan kita bersama," jelas dia.
Andi Ihsan mengatakan, pemudik yang melintas di Bantaeng dipastikan akan berbalik arah. Dia menyebut, dalam surat edaran itu, hanya ada beberapa yang bisa melintas.
Dia mengatakan, mereka yang melintas juga akan melalui serangkaian prosedur pemeriksaan Covid-19. Di antaranya adalah memperlihatkan sertifikasi vaksin dan hasil rapid antigen.
Dia menyebutkan, Pemkab Bantaeng juga akan melakukan pemeriksaan rapid antigen secara random terhadap beberapa sampel pelintas. Selain pemeriksaan Rapid Antigen, juga akan dilakukan pemeriksaan tes urine.
"Pemeriksaan tes urine narkoba dan rapid test antigen ini dilakukan secara acak," jelas dia.
Dia mengatakan, tim gugus Bantaeng akan akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa saya yang kedapatan reaktif terhadap hasil rapid antigennya. Jika ditemukan reaktif, maka pelintas tidak akan diberikan izin memasuki Bantaeng.
"Kalau ditemukan positif, akan dilakukan koordinasi ke kabupaten asal, agar pergerakannya terkendali di kabupaten asalnya," ucapnya.
Berikut ini 15 jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama pariode larangan mudik Lebaran 2021:
1. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
2. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
3. Kendaraan dinas TNI/Polri
4. Kendaraan dinas jalan tol
5. Kendaraan pemadam kebakaran
6. Kendaraan ambulans
7. Kendaraan jenazah
8. Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang
9. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
10. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
11. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19
12. Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
13. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
14. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
15. Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI/POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.
Penulis: Akbar Razak/B