Cara Pemkot Parepare Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Pemkot Parepare menyerahkan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ke DPRD.

Cara Pemkot Parepare Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Wakil Wali Kota Parepare, Andi Pangerang Rahim. (Foto: Humas Pemkot Parepare)






KABAR.NEWS, Parepare - Di bawah kepemimpinan Taufan Pawe, Pemerintah Kota Parepare terus melakukan inovasi dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Salah satunya yaitu membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pendidikan.

Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mengungkapkan pengelolaan pendidikan menengah kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

"Kewenangan itu berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan," ujar Pangerang Rahim melalui keterangan tertulisnya kepada KABAR.NEWS, Selasa (2/3/2021).

Dengan demikian, kata dia, peraturan daerah No 6 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Parepare perlu diganti.

"Dalam Ranperda ini nanti mengatur ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan. Itu terdiri atas jenis pendidikan formal, non formal dan Informal," kata dia.

Dia menjelaskan bentuk penyelenggaraan pendidikan formal dalam Ranperda itu terdiri dari pendidikan usia dini meliputi taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, SMP baik itu biasa maupun luar biasa.

"Sementara non formal itu meliputi program paket A setara SD, paket B setara SMP, dan paket C setara SMA serta kursus,"kata Pangerang Rahim.

Pangerang Rahim menekankan bahwa pelaksanaan sistem pendidikan harus dilakukan dengan tetap memegang prinsip mutu, akhlak mulia dan lainnya demi menjaga keberlangsungan kualitas dan kuantitas satuan pendidikan.

Kegiatan penyerahan Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan ini juga di hadiri Sekertaris Daerah Iwan Asaad, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkot parepare. 

Penulis: Arsyad/C