Cara Kapolri Atasi Polemik UU ITE

Kapolri membuat panduan dan pedoman untuk penyidik Polri jika mendapatkan laporan terkait UU ITE.

Cara Kapolri Atasi Polemik UU ITE
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)

KABAR.NEWS, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyiapkan langkah terkait polemik Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) di masyarakat. Apalagi, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi ke Polri tentang polemik UU ITE. 

Jenderal Sigit mengaku dirinya sudah menerbitkan surat telegram untuk penyidik Polri jika menerima laporan dari masyarakat terkait UU ITE, khususnya soal ujaran kebencian. Listyo mengaku nanti surat telegram tersebut akan menjadi pedoman dan pegangan bagi penyidik. 

"Salah satu pedoman adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan," ujarnya dikutip dari detik.com. 

Dengan adanya panduan dan pedoman tersebut, diharapkan adanya terlebih dahulu mediasi antara pelapor dan terlapor. Sehingga nantinya, UU ITE tidak hanya menjadi alat untuk melaporkan seseorang. 

"Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita kerepotan. Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu. Jadi proses mediasi, mediasi enggak bisa, enggak usah ditahan," kata dia. 

Meski demikian, kata Sigit, jika ada laporan berpotensi konflik horizontal, seperti SARA tetap harus diusut tuntas. Sigit mengambil contoh kasus rasisme terhadap Natalius Pigai.
 
"Misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Ya yang seperti itu kita harus proses tuntas," terang Sigit.

Untuk kasus pencemaran nama baik dan hoaks, imbuh Sigit, edukasi diutamakan. "Untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoaks, masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti banyaknya masyarakat saling melapor ke polisi. Jokowi meminta agar Kapolri benar-benar selektif.

"Saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya. Ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE," kata Jokowi.

Maka, Jokowi meminta kepada Polri untuk lebih teliti menindaklanjuti aduan. Penekanan soal selektif ini diucapkan berulang oleh Jokowi. Secara khusus, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," ucap Jokowi.