Cara Curanmor Beraksi di Jeneponto: Pakai Kunci T Hingga Pantau Polisi
8 sepeda motor diamankan

KABAR.NEWS, Jeneponto - Jajaran Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, berhasil membongkar komplotan pencurian sepeda motor (curanmor). Keempatnya beraksi secara sistematis.
Empat pelaku curanmor berhasil ditangkap polisi pada Senin (9/11/2020). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 8 unit sepeda motor diduga dari hasil curian.
Pelaku curanmor yang diringkus adalah Asri (27) warga BTN Romanga, Kelurahan Balang, dan Angga (19) warga Taba, Kelurahan Balang Beru.
Baca juga: Polisi Sebut Ketua PDIP Pangkep Akui Perankan Video Mesum
R (17) warga Taba, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, dan Wari (17). Keempatnya langsung digulung ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan.
"Mereka melakukan kejahatan ini dengan cara menggunakan kinci eter T untuk pencurian motor. Kendaraan yang kita amankan sebanyak 8 unit barang bukti. Dua kendaraan yang digunakan pelaku juga kita amankan," ujar Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit saat konferensi pers di kantornya, Kamis
(12/11/2020).
Komplotan curanmor tersebut melakukan aksinya di wilayah perkotaan Jeneponto dan sebagian juga kecamatan.
"Sementara kita melakukan dengan data yang terutama mereka melakukan pencurian di wilayah kota Jeneponto dan sebagian juga di kecamatan," ungkapnya.
Katanya, sesaat sebelumnya melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu memantau keberadaan polisi. Saat kondisi aman, mereka langsung bergerak mencuri motor.
Setelah tahu bahwa lokasi itu aman, salah satu dari mereka kemudian melaporkan hasil itu ke rekan lainnya dan membagi tugas.
"Untuk kronologis awal, mereka akan melakukan posisi pencurian di daerah A, dia akan menggambarkan jenis kendaraan tersebut yang akan di curi dan mereka melakukan koordinasi pukul berapa akan melakukan pencurian tersebut. Setelah itu pembagian tugas. Setelah mendapatkan hasil di bawa ke suatu tempat," tukasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 8 unit sepeda motor. Sedangkan, eter T yang digunakan sebagai alat pembobol itu dibuang oleh pelaku.
"Kunci eter T di buang yang mereka gunakan sebagai alat pembobol dan kendaraan yang kita amankan sebanyak 8 unit," pungkasnya.
Baca juga: Polres Jeneponto Tangkap 4 Curanmor, 1 Ditembak
AKBP Yudha mengungkapakan, komplotan ini bekerja dalam dua tim dan ada yang bertindak selaku eksekutor dan navigator.
Saat melancarkan aksi pencurian mereka saling berboncengan. Satu di antaranya turun untuk mengambil motor.
"Untuk peran masing-masing pelaku adalah eksekutor, jadi bermain dua orang, satu orang berboncengan
dengan temanya, satu orang turun untuk mengambil motor dan dibawa lari," tandaanya.
Keempat pelaku dikenakan pasal 363 subsider 362 ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Akbar Razak/A