Caleg Hanura di Sulsel Diharuskan Bertandem

Ingin ulang sukses Pemilu 2014

Caleg Hanura di Sulsel Diharuskan Bertandem
Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Selatan, Amsal Sampetondok. (KABAR.NEWS/Arya)

KABAR.NEWS, Makassar - Bakal calon anggota legislatif atau Caleg Partai Hanura di Sulawesi Selatan (Sulsel) diharuskan bertandem dengan caleg tingkat kabupaten kota, provinsi maupun tingkat pusat atau DPR RI.


Ketua DPD Partai Hanura Sulsel Amsal Sampetondok mengatakan, tandem caleg DPRD kabupaten kota hingga DPR RI sebagai strategi memudahkan sosialisasi kepada masyarakat.


"Harus itu tandem, harus linear caleg kabupaten kota, provinsi hingga DPR RI. Harus sosialisasi sepert itu. Kita sudah sampaikan itu kepada caleg - caleg kita," ujar Amsal Sampetondok pada Rakerda Partai Hanura Sulsel di Hotel Arya Duta Makassar, Jumat (15/9/2023).


Meski setiap caleg diharuskan berpaket, tapi Hanura belum memutuskan sanksi apa kepada caleg jika ketahuan berpasangan dengan calon dari partai lain.


"Tidak juga, alon - alon (pelan-pelan) bray, jangan juga langsung disanksi. Kita tidak tahu juga bagaimana nanti di bilik suara," tutur Amson yang juga bakal caleg DPR RI Dapil Sulsel 3.


Ingin Berjaya seperti Pemilu 2014


Di tempat yang sama, Ketua Bappilu DPP Partai Hanura Akhmad Muqowan menyebut partai besutan Oesman Sapta Odang ini pernah berjaya saat Pemilu 2014 meski gagal di pemilu selanjutnya.


"Di tahun 2014, partai ini besar. Pada Pemilu 2019 kita menghasilkan 409 anggota DPRD tingkat provinsi, meski di tingkat nasional tidak ada. Di Sulsel saja kita punya 43 anggota DPRD kabupaten kota," ujar Akhmad Muqowan.


Akhmad Muqowan meminta caleg di Sulsel menjadikan Pemilu 2024 sebagai momentum mengembalikan kejayaan partai seperti Pemilu 2014. Saat itu Hanura meraih 6.579.498 suara nasional atau 5,26 persen.


"Jadi pemilu 2024 adalah kelanjutan dari perjuangan tahun 2019, kemudian kita mengambil semangat 2014. Ini menjadi rute kita semua, manakala kita siap secara manajerial dari tingkat pusat sampai ke bawa," pungkas Akhmad Muqowan.