Cabuli Bayi 2 tahun di Jeneponto, Pelaku: Saya Tidak Menyesal
*Hendak membersihkan kotoran

KABAR.NEWS, Jeneponto - Tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap bayi umur 2 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial H mengaku tak menyesali perbuatannya.
Pria 41 tahun tersebut diduga kuat melakukan pencabulan terhadap bayi 2 tahun yang tak lain adalah cucu tirinya sendiri, hingga mengalami pendarahan hebat.
"Tidak ada rasa penyesalan," kata tersangka H kepada KABAR.NEWS di Mapolres Jeneponto, Kamis (17/3/2022).
Saat di hadapkan pada wartawan dalam jumpa pers kemarin, tersangka memakai baju tahanan dan hanya bisa memandangi kedua tangannya yang diborgol. Dia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kepada polisi, tersangka mengaku tak sengaja memasukkan dua jarinya ke dalam alat vital korban. Dia berkilah hanya ingin membersihkan kotoran korban di kamar mandi.
"Tidak terasa tangan saya masuk," singkatnya.
Kekerasan seksual yang dialami korban menjadi perhatian publik secara luas. Kasus ini terungkap berawal dari rekaman video yang beredar di media sosial beberapa hari lalu.
Penyidik Polres Jeneponto menetapkan pria tersebut sebagai tersangka pencabulan setelah memeriksa sejumlah saksi. Korban yang masih balita saat ini dirawat di rumah sakit.
Penulis: Akbar Razak/A
Lihat postingan ini di Instagram