Cabuli Anak, Ayah Tiri di Gowa Terancam 15 tahun Penjara
Cabuli anak saat tertidur

KABAR.NEWS, Gowa - Warga di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dikagetkan dengan aksi bejat seorang pria berinisial MR yang meniduri anak tirinya.
Kelakuan bejat sang ayah ketahuan oleh ibu korban dan melaporkannya ke polisi. Disebutkan, pria MR mencabuli korban saat tertidur pulas.
Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto mengatakan korban kebejatan MR adalah anak tirinya yang masih di bawah umur.
"Korban ini sedang tertidur di kamarnya, dan pelaku tiba-tiba masuk, baring juga di samping korban. Di situ pelaku melakukan aksi pencabulannya," kata Budi saat dihubungi KABAR.NEWS, Senin (15/2/2021).
Saat melakukan aksi bejatnya, korban tersadar dan melakukan perlawanan. Perempuan malang ini memaki-maki MR. Mendengar ribut-ribut ibu korban pun juga terbangun, sekejap suasana rumah pun ramai.
Menurut Budi Santoso, pelaku ini juga sudah sering kali melakukan aksi cabulnya itu. Bahkan dia lakukan terhadap 2 orang putri tirinya itu.
"Terakhir ini ibu korban melapor, dan kita amankan," ujar Kapolres Gowa.
MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa, dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76 E UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Minimal 5 tahun maksimalnya 15 tahun kurungan penjara," tandas Budi.
Penulis: Reza Rivaldy/B