Buronan Investasi Bodong asal Toraja Ditangkap, Rugikan Korban Rp131 M

*Berstatus sebagai direktur pemasaran PT Axelle

Buronan Investasi Bodong asal Toraja Ditangkap, Rugikan Korban Rp131 M
DPO terpidana kasus investasi ilegal, Yohanis Tandilagi alias Totti (keempat kanan) saat berada di Kejari Tator, Makale, Kamis (10/3/2022). (KABAR.NEWS/Febriani).

KABAR.NEWS, Makale - Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus investasi bodong PT Axelle Jaya Manajemen bernama Yohanis Tandilangi alias Totti akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Sulawesi Selatan.


Totti yang juga terpidana kasus investasi bodong PT Axelle ditangkap di Jalan Kayu Manis I Lama, Gg 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa (8/3/2022).


Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, menyebutkan bahwa Totti dinyatakan bersalah dalam perkara investasi ilegal berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, 


Totti sebagai Direktur Marketing PT Axelle dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal” yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp131 miliar lebih.


"Akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp10 miliar," kata Erianto saat ditemui di kantor Kejari Tator, Makale, Kamsi (10/3/2022).


Totti ditetapkan sebagai DPO setelah Kejari Tator memberikan surat panggilan sebagai Terpidana sebanyak tiga kali, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut.


"Sejak tersangka Yohanis Tandilagi alias Totti keluar dari Rutan, tidak ada masalah, tetapi sejak dipanggil dan dia tidak memenuhi panggilan. Kami anggap dia tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan kami. Perlu diketahui bahwa Kejaksaan itu bersatu dan ada dimana-mana tidak ada tempat bagi DPO," katanya.


Tak hanya Totti, ketiga rekannya juga telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara kejahatan perbankan atau investasi ilegal. Mereka adalah Ardianto Randa (Direktur Utama), Wardana Sello (Vice President) dan Oktavianus Patandung alias Tomma.


Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Makale, Kamis, 5 November 2020, keempat petinggi PT Axelle Jaya Manajemen divonis dengan hukuman berbeda. Ardianto Randa dan Wardana Sello divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Oktavianus divonis 6 tahun penjara, dan Totti divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.


Penulis: Febriani/B