Bupati Jeneponto Terbitkan Edaran imbau ASN Gunakan Hak Pilih Pilkades

Diminta jangan berpolitik praktis

Bupati Jeneponto Terbitkan Edaran imbau ASN Gunakan Hak Pilih Pilkades
Bupati Kabupaten Jeneponto Iksan Iskandar (kiri) dan Kabag Protpim Jeneponto, Mustaufiq. (IST)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Iksan Iskandar mengeluarkan imbauan kepada seluruh ASN untuk ikut berpartisipasi pada pelaksanaan Pilkades serentak. 


Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 180/ 675/ XI/ 2021. Kabag Protpim Jenepont, Mustaufiq, membenarkan ihwal surat tersebut. 


Mustaufiq mengatakan, surat edaran itu merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menyukseskan pesta demokrasi pilkades serentak pada tanggal 15 November 2021. 


"Diharapkan kepada ASN yang memiliki hak suara di tempat domisili masing-masing yang diselenggarakan pilkades agar dapat melakukan pemilihan dengan tetap mengedepankan prokes di masa pandemi," ujar Mustaufiq, Kamis (11/11/2021). 


Selain itu, bupati berpesan agar pesta demokrasi pilkades serentak ini tetap aman secara kondusif. 
"Bupati berharap agar proses pilkades dapat selesai tanpa ada gesekan yang dapat mencederai pesta demokrasi yang berjalan," jelas Jubir Bupati Jeneponto ini. 


Meski demikian, kata dia, Iksan dengan tegas melarang ASN tidak terlibat mengkampanyekan dan mendukung calon kades secara terbuka. Jika terbukti berpolitik praktis, aparatur negara yang bersangkutan bakal dikenai sanksi.


"Pilkades memiliki aturan main, biarkan panitia melakukan tugas dan fungsinya termasuk pada ranah pengawasan dan evaluasi yang dilakukan, jika dianggap ada indikasi melanggar aturan main maka ada proses dan tahapan sanksi yang tentunya akan berjalan," bebernya. 


Berikut ini tiga point keterangan yang tertulis pada Surat Edaran Bupati Jeneponto terkait Pilkades Serentak:

- Diimbau kepada seluruh ASN untuk ikut berpartsipasi mensukseskan pelaksanaan Pilkades serentak 2021.


- Bagi ASN yang berdomisili di daerah pemilihan agar menggunakan hak pilihnya. 


- Tanggal 15 November 2021 dinyatakan sebagai hari libur, kecuali tenaga kesehatan dengan tenaga pendidik. 


Penulis: Akbar Razak/B