Bupati Jeneponto Larang Nakes dan Guru Paksa Siswa Divaksin

*Demi tingkatkan kesadaran

Bupati Jeneponto Larang Nakes dan Guru Paksa Siswa Divaksin
Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Iksan Iskandar. (KABAR.NEWS/Akbar Razak)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, telah dimulai pada Senin (31/1/2022). Vaksinasi anak-anak ini dilaksanakan setelah pemerintah daerah sukses mencapai targer 70 persen.


Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menekankan kepada tenaga kesehatan (Nakes) dan guru agar tidak memaksa murid maupun orang tua murid apabila ada yang menolak untuk divaksin.


"Kita tidak melakukan pemaksaan, makanya tadi saya katakan ini dilakukan dengan kesadaran tinggi agar para orang tua dan guru mau melakukan sesuai dengan protokol kesehatan," kata Iksan Iskandar kepada KABAR.NEWS di kantor bupati.


Dia menjelaskan ada 39 ribu murid sekolah dasar yang akan divaksin. Untuk mencapai itu, pihaknya sudah mendatangi sekolah-sekolah sambil menyosialisasikan program nasional ini.


"Yah kita menghubungi semua sekolah dan orang tua murid agar dengan sadar mau melakukan vaksinasi, saya kira tidak sulit," jelasnya.


Bupati dua periode ini berharap agar vaksinasi anak ini bisa rampul secepat mungkin. "Lebih cepat lebih bagus," pungkasnya.


Sekadar diketahui, vaksinasi anak berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019, sebagaiman telah beberapa kali diubah. 


Kemudian Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019. 


Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 bagi Anak Usia 6 (enam) samapi dengan 11 (sebelas) Tahun.


Penulis: Akbar Razak/B