Bupati Jeneponto bakal Penuhi Tuntutan Sopir Pete-Pete soal Tarif

Minta kenaikan tarif Rp1.000

Bupati Jeneponto bakal Penuhi Tuntutan Sopir Pete-Pete soal Tarif
Kepala Dinas Perhubungan Jeneponto, Aspa Muji. (KABAR.NEWS/Akbar Razak).

KABAR.NRWS, Jeneponto - Setelah dibubarkantn oleh pihak kepolisian lantaran tak memiliki izin menghelar unjuk rasa, puluhan sopir mobil antar kota atau Pete-Pete di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Senin (25/10/2021).


Di kantor Dishub, beberapa perwakilan aksi mengusulkan kenaikan tarif sebesar Rp1.000 untuk sekali perjalanan. Mereka meminta pemerintah menaikan tarif, karena moda transportasi dalam kota ini sudah menggunakan BBM jenis Pertalite yang dinilai mahal.


Kepala Dinas Perhubungan Jeneponto, Aspa Muji mengaku bahwa pendemo meminta kepada pemerintah daerah untuk mempertimbangkan soal kenaikan tarif tersebut.


"Tadi pagi kami mendengar aspirasi dari beberapa sopir angkut antar kota yang meminta kepada pemerintah daerah mempertimbangkan tarif biaya angkutan umum mereka," ujar Aspa Muji kepada KABAR.NEWS di kantor bupati, Senin.


Aspa Muji menjelaskan bahwa permintaan para pendemo tersebut juga telah sampai ditelinga Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar. 


"Kami langsung sampaikan di rapat forkopimda yang dipimpin langsung oleh pak bupati," jelasnya.


Ia mengatakan bahwa setelah mengetahui keinginan para sopir, Iksan Iskandar merespons positif hal tersebut. Iksan mengaku prihatin dengan kondisi para sopir Pete-Pete.


"Pak Bupati merespon positif kenaikan tarif. Karena memang pemerintah punya tarif dan tahu bahwa para sopir angkot dibebani oleh pandemi sekarang bahkan kebaikan harga BBM," ungkapnya.


Dia mengaku diperintahkan oleh Iksan Iskandar untuk memfasilitasi para sopir terkait keinginan mereka.


"Pemerintah daerah merespons baik atensi tersebut, sehingga beliau memerintahkan kami di Dinas Perhubungan untuk memfasilitasi para sopir Pete-Pete untuk dipenuhi apa yang menjadi aspirasi mereka," ucapnya.


Dia mengaku bahwa pemerintah daerah akan mentelaah sesuai dengan regulasi yang ada baik, soal nominal kenaikan tarif hingga lainnya.


"Kami dari pemerintah daerah akan menelaah sesuai dengan regulasi yang ada berapa besar nominal kenaikan angkutan umum mereka. Jikalau itu angkutan antar desa di dalam kabupaten kami akan tuangkan dalam perbup. Sedangkan jikalau itu berhubungan dengan antar provinsi kami akan memberikan telaah ke provinsi," terangnya.


Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan kebijakan ini akan diberlakukan.


"Masalah kapan akan menjalankan kebijakan ini karena akan lahir sebuah regulasi yang endingnya adalah keluaran peraturan bupati. Perjalanan untuk lahir sebuah peraturan bupati mungkin tidak semudah membalikkan telapak tangan," pungkasnya.

Penulis: Akbar Razak/A