Buntut Pelanggaran Prokes, Kafe Barcode Makassar Resmi Disegel
Izinnya juga sudah kedaluwarsa

KABAR.NEWS, Makassar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyegel Kafe Barcode yang berlokasi di Jalan Amanagappa pada Kamis (4/11/2021). Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari penegakan aturan yang kerap dilanggar pihak Kafe barcode.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Makassar, Muh. Iqbal Asnan mengatakan, pihaknya mendapati Barcode telah melanggar protokol kesehatan (Prokes) lebih dari tiga kali.
"Kalau penutupan saat kedapatan melanggar memang sudah sering kali, makanya kami segelmi tempat usahanya," kata Iqbal di Makassar, Kamis.
Namun, penyegelan Kafe Barcode Makassar belum dipastikan berlangsung berapa lama. Kafe tersebut kemungkinan bisa beroperasi kembali apabila dapat memenuhi persyaratan.
"Tidak ditentukan kapan bisa dibuka lagi usahanya, kecuali sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemkot Makassar," imbuh Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Makassar, Muh. Muflih.
Selain melanggar prokes, ternyata izin usaha Kafe Barcode juga sudah kedaluwarsa. Aktivitas apapun yang akan dilakukan tidak diperbolehkan menurut Plt. Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Zulkifli Nanda.
"Ternyata setelah rapat ternyata izinnya itu sudah mati. Yang jelas sudah tidak punya izin. Secara aturan dia tidak boleh melakukan aktivitas usaha, harus ditutup," jelas Zulkifli Nanda.
Olehnya itu, menurut Zulkifli memang sudah selayaknya Kafe Barcode disita untuk sementara terlebih dahulu, selain karena pelanggaran prokes, juga karena izin usaha yang belum valid.
"Karena kalau izinnya ada, kalau rekomendasinya sudah lengkap kita akan cabut, cumankan izinya sudah expired jadi apanya yang dicabut," pungkasnya.
Penulis: Fitria Nugrah Madani/B