Bukan karena Yasir Mahmud, PT. Takdisangka Pailit Saat Dipimpin Bos Baru
Ditegaskan kuasa hukum

KABAR.NEWS, Makassar - Kuasa Hukum Yasir Mahmud, Muhammad Nursalam, menegaskan kliennya tersebut tidak terkait terhadap pailit yang dialami PT. Tadisangka sehingga Yasir disorot tak layak memimpin PT. SCI atau Perseroda Sulsel.
Nursalam menjelaskan, Yasir Mahmud telah melepas jabatan Direktur Utama PT. Tadisangka sejak tahun 2014 karena ingin fokus menggeluti dunia politik. Ia memimpin perusahaan yang bergerak di sektor pertanian dan jasa itu mulai tahun 2010.
Selama Yasir memimpin perusahaan, kata Nursalam, PT. Tadisangka berkembang pesat dan memiliki beberapa unit usaha yang menjanjikan. Bahkan, kepercayaan pemodal dan perbankan akhirnya ikut menawarkan kerja sama.
"Karena kesibukan dan aturan kerja sama yang mengikat dengan pemodal berkaitan dengan keterlibatan dengan partai politik, sehingga Yasir Mahmud menjual keseluruhan saham PT. Tadisangka kepada Burhanuddin dan Gunawan masing-masing sebagai direktur utama dan komisaris," kata Nursalam di Makassar, Selasa (6/7/2021).
Menurut Nursalam, bukti peralihan pimpinan PT. Tadisangka dari Yasir kepada Burhanuddin dan Gunawan tertuang dalam dokumen resmi akta notaris Wahyu Indriawati, S.H, M.Kn dan PPAT. Serta akta pernyataan keputusan rapat tanggal 31 januari 2014.
Kuasa hukum lainnya yakni Supriadi, S.H menambahkan, sejak tahun 2015-2016 PT. Tadisangka resmi di bawah kendali bos baru hingga dinyatakan pailit. Meski telah berganti kepemilikan, agunan berupa aset perusahaan dalam bentuk tanah dan gedung masih tetap atas nama Yasir.
"Mengingat besarnya biaya yang muncul saat itu, sehingga tidak dilakukan perubahan status balik nama. Sehubungan karena asset masih atas nama Yasir Mahmud, akhirnya banyak orang masih menganggap bahwa PT. Takdisangka adalah perusahaan miliknya," katanya.
Selain itu, Adhi menyebutkan, aset atas nama Yasir tidak dilakukan perubahan sertifikat, sebab jual-beli saham perusahaan sah secara akad menggunakan aset tersebut. Dalam perjalanan 2016-2017, perusahaan dinyatakan pailit dan akhirnya diproses secara hukum hingga dinyatakan inkrah.
"Penyebabnya karena terjadi penggelapan dana oleh beberapa oknum karyawan perusahaan, kepala cabang, kolektor dan admin perusahaan," katanya.
Dalam proses hukum, lanjut Adhi, hakim menyatakan 5 tersangka yang terlibat penggelapan dana divonis bersalah. Mereka antara lain bernama Dedenk, Hakim, Adi cs, dan Safar. Keputusan pengadilan menjatuhi vonis 4 tahun kepada terdakwa.
"Sejak tahun 2014 hingga saat ini perusahaan PT. Tadisangka tidak ada kaitannya dengan Yasir Mahmud dan secara inkrah, putusan pengadilan menegaskan bersalah kepada pimpinan cabang, kolektor dan admin perusahaan," tegas Adhi.
"Secara hukum kalau seseorang dianggap pailit maka BI Checking pasti akan memberi catatan hitam atas namanya (Yasir, red). Justru, saat ini banyak perbankan silih berganti datang memberikan penawaran kerja sama."
Adhi menegaskan, pihaknya wajib mengklarifikasi pemberitaan yang menyudutkan Yasir Mahmud atas penangkatannya sebagai Direktur Perseroda Sulsel dan dianggap gagal karena bekas perusahaannya dinyatakan pailit.
"Tentu kami juga berkewajiban mengklarifikasi pemberitaan terkait issue Pailit PT. Tadisangka yang dikaitkan dengan Yasir Machmud, silahkan dicek kebanaran yang kami sampaika," tandas Adhi.