BPJS Ketenagakerjaan Sinjai Sudah Cairkan Klaim Rp16,3 Miliar
Pencairan klaim tersebut terjadi selama tahun 2020 hingga Februari 2021.

KABAR.NEWS, Sinjai - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sinjai mencatat sudah mencairkan klain sebesar Rp16,3 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Gasali, Selasa (9/3/2021).
Gasali merinci bahwa selama tahun 2020, BPJamsostek telah membayarkan klaim kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp12,4 miliar. Gasali mengungkapkan angka tersebut berasal dari total klaim sebanyak 1.305 orang.
"Adapun klaim tersebut terdiri Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11,5 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp628 juta, Jaminan Kematian (JKM) Rp294 juta , dan klaim Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp35,2 juta," ujarnya kepada KABAR.NEWS.
Sedangkan pada untuk awal tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai telah membayarkan klaim kepada tenaga kerja sebesar Rp3,9 miliar terdiri dari Rp3,5 miliar klaim JHT, Rp181,3 juta JKK, klaim JKM Rp210 juta dan Rp14,1 juta klaim JP.
"Jadi dalam periode tahun 2020 sendiri kami telah membayarkan klaim kepada tenaga kerja sebesar kurang lebih Rp12,4 miliar dan untuk dua bulan pertama di tahun 2021 ini sebesar Rp3,9 miliar. Dengan demikian totalnya sepanjang tahun 2020 hingga bulan Februari 2021 telah tercapai Rp16,3 miliar," kata dia.
Bahkan hingga Februari 2021 pihaknya telah membayarkan klaim JKM untuk 5 orang peserta asuransi meninggal dunia.
Gasali menjelaskan, BPJamsostek adalah lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk oleh negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja melalui program JKK, JKM, JHT, dan JP.
Dengan iuran sangat murah mulai dari Rp16.800 setiap bulannya, peserta sudah dapat dilindungi dalam 2 program, yakni JKK dan JKM dengan manfaat sebesar Rp42 juta hanya untuk JKM.
Gasali mengungkapkan bahwa yang berhak didaftarkan di BPJamsostek adalah para pekerja. Hanya tenaga kerja yang benar-benar aktif bekerja, baik itu yang bekerja di perusahaan, pekerja non ASN penerima upah di instansi pemerintah maupun yang bekerja secara mandiri.
Ia pun menyampaikan harapan kepada seluruh pihak terkait bahwa BPJamsostek tidak dapat melindungi masyarakat yang sedang dalam kondisi tidak bekerja.
"Kami harapkan kepada seluruh pihak terkait bahwa peserta yang bisa dilindungi BPJamsostek adalah benar benar dipastikan sedang bekerja," tegasnya.
Penulis: Syarif/B