BPJS Ketenagakerjaan Sinjai Ditagih Santunan Korban Kecelakaan Kapal
Belum dicairkan sejak tahun lalu

KABAR.NEWS, Sinjai - BPJS Ketenagakerjaan belum membayarkan hak ahli waris terhadap warga asal Desa Kaloling, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yang merupakan keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan laut di Ambon.
Perwakilan keluarga yang juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kaloling, Sinjai Timur, Supriadi, mengatakan kecelakaan kapal laut tersebut terjadi pada Juli 2020 dan hingga kini BPJS Ketenagakerjaan belum membayar hak ahli waris kepada keluarga korban.
Padahal, kata Supriadi, berkas hak ahli waris sudah lama dimasukkan kepihak BPJS Ketenagakerjaan Sinjai.
“Saya masukkan berkasnya mulai bulan Agustus dan berkasnya rampung pada bulan September dan pihak BPJS menyatakan berkas sudah selesai, saya disuruh menunggu, sekitar 3 bulan. Tapi sampai sekarang, hak ahli waris belum diterima," kata Supriadi di Sinjai, Kamis (4/2/2021). (Baca juga: Kajari Orang Pertama di Sinjai Disuntik Vaksin Corona)
Pada Januari 2021, Supriadi kembali mempertanyakan hal tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, namun dirinya masih diminta untuk menunggu dengan alasan masih butuh proses.
“Padahal berkasnya sudah lengkap. Maka dari itu saya menilai pihak BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, lamban menjalankan tugas,” ujarnya.
Dirinya berharap, BPJS Ketenagakerjaan Sinjai segera menyelesaikan dan memberikan hak ahli waris korban. “Karena akta kematian kroban sudah ada dari Capil, tapi BPJS Ketenagakerjaan, belum memberikan hak ahli waris korban,” harapnya.
Diketahui, korban bernama Rijal yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK), warga Desa Kaloling, Kecamatan Sinjai Timur, yang mengalami kecelakaan laut di Ambon dan dinyatakan meninggal dunia, namun jasadnya tidak ditemukan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, Gazali mengatakan berkas ahli waris seharusnya diurus pengusaha kapal di Ambon karena Jaminan Sosial ini menjadi kewajiban untuk melindungi peserta maka dipersyaratkan bagi perusahaan atau pemilik kapal mengurusnya.
"Setelah kejadian kecelakaan itu, teman kami di Ambon menginformasikan kepada kami. Jadi posisi di Sinjai ini adalah hanya sebagai unit pelayanan dan ditopang oleh Makassar," ugkap Gazali saat ditemui awak media di kantornya Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (4/2/2021).
Gazali menjelaskan, bahwa pihak keluarga korban sudah datang ke kantornya untuk menyampaikan secara lisan namun diarahkan untuk segera mengisi formulir yang telah disediakan. (Baca juga: Disperindag: Gas Elpiji 3 Kg di Sinjai Dijamin Tidak Langka)
"Bulan 12 dia punya berkas sudah lengkap, kami juga sudah datang di kantor Desa Kaloling untuk lebih memperjelas lagi berkasnya. Tapi kemarin juga di sini sempat terkendala karena Covid-19 jadi kami tidak beroperasi selama 3 hari," jelasnya.
"Jadi artinya berkasnya sudah kami serahkan ke Makassar dan sudah siap dibayarkan tinggal kita menunggu tim Verifikator untuk meyakinkan lagi, karena yang namanya uang kita harus bisa pertanggung jawabkan karena jumlahnya tidak sedikit, yang pastinya akan terbayarkan," tandas dia.
Penulis: Syarif/A