Boros Anggaran, DPR minta Korban Narkoba Tidak Dipenjara
* Permintaan ini disampaikan Supriansa dan Hinca terkait revisi RUU Narkotika

KABAR.NEWS, Makassar - Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum tidak memenjarakan korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan atau narkoba, melainkan harus direhabilitasi.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa saat bertemu jajaran Kapolda Kalimantan Tengah, Kepala BNNP Kalimantan Tengah dan Kajati Kalimantan Tengah, di Palangkaraya, Jumat (4/11/2022).
Menurut Supriansa, aparat penegak hukum harus menyamakan pemahaman mengenai pemakai maupun pengedar narkoba. Jika seseorang hanya mengonsumsi, hal itu disebut sebagai korban.
"Bahwa pengguna narkoba itu adalah korban, kalau dia korban, maka tentu kita terpanggil untuk bagaimana memikirkan untuk menyelamatkan orang ini dari ketergantungan narkoba yang ada. Nah itu lah sehingga lahir istilah bahwa kalau pengguna dibawa ke rehabilitasi," kata Supriansa seperti dilansir Parlementaria.
Pertemuan tersebut dalam rangka mendapatkan masukan atas revisi Rancangan Undang-Undang Narkotika (RUU Narkotika). Rencananya, dalam RUU ini, korban penyalahgunaan narkoba hanya mendapatkan rehabilitasi, sepanjang bukanlah pengedar atau bandar.
Hal itu berbeda dibanding undang-undang yang berlaku saat ini, yang mana korban penggunaan narkoba yang sudah lebih dari dua kali menggunakan narkoba mendapat hukuman pidana.
"Saya kira sepanjang dia bukan penyalur narkotika itu atau jenis narkoba, maka itu bisa dipikirkan untuk direhabilitasi kalau semata-mata dia pengguna," imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Oleh karena itu, terkait rehabilitasi sendiri, Anggota DPR RI dapil Sulawesi Selatan ini mengusulkan dibentuknya tempat rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat kabupaten kota.
Boros Uang Negara
Senada dengan Supriansa, Anggota Komisi 3 DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang diisi oleh para narapidana narkotika. Menurutnya, pemenjaraan korban pengguna narkotika telah menyebabkan pemborosan anggaran negara.
Hinca memberi contoh, untuk satu korban penggunaan narkoba karena membeli paket hemat sebesar Rp150 ribu dikenakan hukuman pidana.
Namun, pihak berwenang akan mengeluarkan anggaran yang tidak sebanding dengan narkoba yang dikonsumsi oleh penyalahguna narkoba tersebut. Hal tersebut menurutnya merupakan pemborosan anggaran negara.
"Kalau kita hitung budget-nya. Dengan seseorang menggunakan narkoba yang paket hemat seharga Rp150 ribu, polisi akan mengeluarkan anggaran paling tidak Rp10 juta, Jaksa Rp10 juta, Hakim Rp10 juta, lalu diproses persidangannya ya, kalau dikumpulin Rp30 juta," ujar Hinca.
Anggota Fraksi Demokrat ini menjelaskan, jika satu korban narkoba divonis maksimal lima tahun penjara, maka negara harus membiayai terpidana tersebut hingga ratusan juta rupiah. Asumsinya, uang makan setiap Napi Rp30 ribu perhari.
"Kalikan satu bulan berapa, kalikan satu tahun berapa, kalikan lima tahun berapa. Maka itu menjadi puluhan bahkan ratusan juta, tergantung berapa tahun (vonis)nya tadi," jelas Hinca.
Untuk itu, Hinca mendorong pihak berwenang untuk menerapkan konsep penegakan hukum dalam permasalahan narkotika dengan benar. Yakni, dengan mengobati korban pengguna narkotika, bukan malah memenjarakan.
Anggaran yang besar tersebut, menurutnya, lebih baik digunakan untuk mengobati (merehabilitasi) korban penggunaan narkoba. Sebab, di sana peran negara yang harus hadir dengan melindungi dan melayani warga negara yang sakit. Di mana pengguna narkotika sejatinya adalah korban yang sakit yang harus diobati, bukan dihukum.
"Apa hebatnya penegakan hukum (dengan cara seperti ini). Pertama, dia salah menerapkan konsepnya. Kedua, dapat menjebol APBN kita. Karena itu saya berteriak mengatakan, kita hentikan ini semua, kita hentikan kesalahan kolektif ini. Mulai dari polisi, jaksa, dan hakim. Ini kesalahan bersama, kita hentikan, kita perbaiki. Mari kita tobat nasional," tegasnya.
Terakhir, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan akan mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk mengampuni korban penggunaan narkotika yang sudah terlanjur dipidana.
"Saya meminta Presiden Jokowi sebagai kepala negara untuk mengampuni seluruh pengguna, korban-korban yang tadi, orang - orang sakit yang dipidana itu, negara harus mengeluarkannya, mengampuninya, dan mengobatinya sampai sembuh," tutupnya.