Bolos Bertugas 19 Bulan, Satu Anggota Brimob Bone Dipecat

Minta warga melapor jika masih mengaku brimob

Bolos Bertugas 19 Bulan, Satu Anggota Brimob Bone Dipecat
Upacara PTDH 4 Personil Satbrimob Polda Sulsel. (Istimewa)






KABAR.NEWS, Bone - Seorang personel Satuan Brimob Batalyon C Pelopor, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat karena bolos dari tugasnya selama 19 bulan.


"Personel Batalyon C Pelopor yang diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan Polri berinisial HA ini dipecat dari kedinasan Polri (Satbrimob Polda Sulsel-red)" kata Komandan Batalyon C Pelopor/ Bone, Kompol Nur Ichsan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2021). (Lihat juga: Polrestabes Makassar Pecat 3 Personel: Merampok Hingga Edar Narkoba)


Nur Ichsan menjelaskan, personel tersebut dipecat karena melakukan pelanggaran dinas berupa disersi atau telah meninggalkan tugas mulai dari tanggal 31 Mei 2019 hingga saat ini.


"Jadi telah terhitung 19 bulan meninggalkan tugasnya sebagai anggota Brimob," jelasnya. Dia menambahkan, pemberhentian satu personelnya ini telah melalui proses yang panjang dan pertimbangan yang matang.


"Pemecatan terhadap HA ini pun telah tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan nomor Kep/1163/XI/2020 tanggal 20 November 2020," ungkapnya.


Menurutnya, PTDH personel Satbrimob Polda Sulsel ini merupakan hal terberat terlebih dengan adanya seorang personelnya yang ikut di dalamnya. (Lihat juga: Pilkada Bulukumba Aman Terkendali, BKO Brimob Batalyon C Pelopor Ditarik ke Mako)


"Akan tetapi setelah melalui pertimbangan yang matang dan proses yang panjang keputusan inipun harus diambil demi tegaknya aturan dan profesionalisme tugas sehingga Bhakti Brimob Untuk Indonesia bisa terwujud,” ujarNur Ichsan.


"Dengan ada nya upacara PTDH ini  yang bersangkutan sudah resmi diberhentikan / dipecat dari Brimob, jadi apabila yang bertemu dengan yang bersangkutan dan masih mengaku sebagai anggota Brimob tolong laporkan kepada kami,” sambungnya.


Penulis: Syarif/B