Bicara Investasi Miras, Bupati Jeneponto: Kelihatannya Tidak Terlalu Cantik
Belum berpikir untuk diterapkan di Jeneponto

KABAR.NEWS, Jeneponto - Pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.
Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu. Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.
Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Iksan Iskandar menanggapi hal tersebut. Ia mengaku belum berpikir menjemput peluang investasi ini.
"Nanti dipikir dulu untuk disampaikan jika miras ini dilegalkan, tapi kelihatannya tidak terlalu cantik," ujarnya kepada KABAR.NEWS di Kantor Bupati Jeneponto, Senin (1/3/2021).
Dia mengaku harus serba hati-hati dalam menyampaikan tentang dilegalkannya minuman keras ini.
"Saya harus serba berhati-hati, karena Presiden yang mengatur tentang bernegara," jelasnya.
Kendati demikian, dirinya mengatakan jika miras itu dilegalkan maka bernegara dan beragama harus disejajarkan.
"Maka diperlukan paralel bernegara dan beragama secara baik saya, masih no comment soal itu," pungkasnya.
Diketahui, izin investasi miras merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penulis: Akbar Razak/A